A.Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. dalam suatu sistem terdapat ciri ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen komponen yang saling berhbungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian bagian. selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih ( over lapping ) di antrara bagian bagian itu. Jadi, hukum adalah suatu sistem. artinya,Suatu susunan atau tataan teratur dari aturan aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian bagian yang berkaitan satu sama lain.
B.Macam macam Sistem Hukum
1.Sistem Hukum Eropa kontinental
Sistem hukum ini berkembang dinegara negara eropa daratan yang disebut "Civil Law". Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi huukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justianianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis".
Sistem hukum erop kontinental bersifat abstrak, Ditetapkan lembaga lembaga berwenang legislatif kemudia di berlakukan secara umum.
Negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental yakni : Prancis, Jerman, Austria, Belanda
• Nilai utama yang dianut yang merupakan tujuan hukum adalah : kepastian hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan kalau tindakan – tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan – peraturan hukum yang tertulis.
• Hakim tidak dapat dengan leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan dalam batas wewenangnya.
• Sumber hukum : undang – undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu diakui juga “peraturan – peraturan” yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang – undang (peraturan – peraturan hukum administrasi negara) dan “kebiasaan – kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
• Penggolongan hukum :
a) Hukum Publik
Hukum Publik mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan – hubungan antara masyarakat dan negara
Termasuk dalam hukum publik ialah :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Admistrasi Negara
3. Hukum Pidana
b) Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu – individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam hukum privat ialah :
1. Hukum Sipil
2. Hukum Dagang
• Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas – batas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit, karena :
a. Terjadi proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang – bidang kehidupan masyarakat
b. Makin banyaknya ikut campur negara di bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian.
• Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut.
• Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
2.Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem Hukum anglo saxon kemudian dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika" Sistem hukum mulai berkembang di inggris pada abad XI Yang sering disebut sebagai sistem "Common law" dan sistem " Unwritten Law" ( Tidak Tertulis ). Walaupun tidak tertulis, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah didalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber sumber hukum yang tertulis ( statutes ).
Sistem hukum anglo amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara negara amerika utra, seperti kanada dan beberapa negara asia termasuk negara negara persemakmuran Inggris dan Australia, Selain di Amerika Serika senidiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum anglo amerika ialah "putusan putusan hakim/pengadila? ( Judical Decisions). Melalui putusan putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip prinsip dan kaidah kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Disamping putusan hakim, kebiasaan kebiasaan dan peraturan peraturan tertulis undang undang dan peraturan administrasi negara di akui
Sistem hukum anglo amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama " The Doctrine Of Precedent/Stare decisis". Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip prinsip hukum yang ada dalam putusan hakim lainnya dengan perkara yang sejenis.
3. Sistem Hukum Adat
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
• Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh perbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian,
• Sumber Hukum :
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Peraturan hukum adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
• Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
Hukum tanah
Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana
• Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
• Contoh :
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat
delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis
didalam daun lontar.
4. Sistem Hukum Islam
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
• Berdasarkan sumber hukumnya :
1. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Contohnya :
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. dalam suatu sistem terdapat ciri ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen komponen yang saling berhbungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian bagian. selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih ( over lapping ) di antrara bagian bagian itu. Jadi, hukum adalah suatu sistem. artinya,Suatu susunan atau tataan teratur dari aturan aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian bagian yang berkaitan satu sama lain.
B.Macam macam Sistem Hukum
1.Sistem Hukum Eropa kontinental
Sistem hukum ini berkembang dinegara negara eropa daratan yang disebut "Civil Law". Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi huukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justianianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis".
Sistem hukum erop kontinental bersifat abstrak, Ditetapkan lembaga lembaga berwenang legislatif kemudia di berlakukan secara umum.
Negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental yakni : Prancis, Jerman, Austria, Belanda
• Nilai utama yang dianut yang merupakan tujuan hukum adalah : kepastian hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan kalau tindakan – tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan – peraturan hukum yang tertulis.
• Hakim tidak dapat dengan leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan dalam batas wewenangnya.
• Sumber hukum : undang – undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu diakui juga “peraturan – peraturan” yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang – undang (peraturan – peraturan hukum administrasi negara) dan “kebiasaan – kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
• Penggolongan hukum :
a) Hukum Publik
Hukum Publik mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan – hubungan antara masyarakat dan negara
Termasuk dalam hukum publik ialah :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Admistrasi Negara
3. Hukum Pidana
b) Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu – individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam hukum privat ialah :
1. Hukum Sipil
2. Hukum Dagang
• Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas – batas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit, karena :
a. Terjadi proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang – bidang kehidupan masyarakat
b. Makin banyaknya ikut campur negara di bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian.
• Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut.
• Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
2.Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem Hukum anglo saxon kemudian dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika" Sistem hukum mulai berkembang di inggris pada abad XI Yang sering disebut sebagai sistem "Common law" dan sistem " Unwritten Law" ( Tidak Tertulis ). Walaupun tidak tertulis, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah didalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber sumber hukum yang tertulis ( statutes ).
Sistem hukum anglo amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara negara amerika utra, seperti kanada dan beberapa negara asia termasuk negara negara persemakmuran Inggris dan Australia, Selain di Amerika Serika senidiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum anglo amerika ialah "putusan putusan hakim/pengadila? ( Judical Decisions). Melalui putusan putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip prinsip dan kaidah kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Disamping putusan hakim, kebiasaan kebiasaan dan peraturan peraturan tertulis undang undang dan peraturan administrasi negara di akui
Sistem hukum anglo amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama " The Doctrine Of Precedent/Stare decisis". Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip prinsip hukum yang ada dalam putusan hakim lainnya dengan perkara yang sejenis.
3. Sistem Hukum Adat
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
• Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh perbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian,
• Sumber Hukum :
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Peraturan hukum adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
• Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
Hukum tanah
Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana
• Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
• Contoh :
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat
delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis
didalam daun lontar.
4. Sistem Hukum Islam
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
• Berdasarkan sumber hukumnya :
1. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Contohnya :
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.