Selasa, 28 Maret 2017

Sistem Hukum di Dunia

A.Pengertian Sistem Hukum
 Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. dalam suatu sistem terdapat ciri ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen komponen yang saling berhbungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian bagian. selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih ( over lapping ) di antrara bagian bagian itu. Jadi, hukum adalah suatu sistem. artinya,Suatu susunan atau tataan teratur dari aturan aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian bagian yang berkaitan satu sama lain.

B.Macam macam Sistem Hukum

1.Sistem Hukum Eropa kontinental
Sistem hukum ini berkembang dinegara negara eropa daratan yang disebut "Civil Law". Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi huukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justianianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis".
Sistem hukum erop kontinental bersifat abstrak, Ditetapkan lembaga lembaga berwenang legislatif kemudia di berlakukan secara umum.

Negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental yakni : Prancis, Jerman, Austria, Belanda

• Nilai utama yang dianut yang merupakan tujuan hukum adalah : kepastian hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan kalau tindakan – tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan – peraturan hukum yang tertulis.

• Hakim tidak dapat dengan leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan dalam batas wewenangnya.

• Sumber hukum : undang – undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu diakui juga “peraturan – peraturan” yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang – undang (peraturan – peraturan hukum administrasi negara) dan “kebiasaan – kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
• Penggolongan hukum :

a) Hukum Publik
Hukum Publik mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan – hubungan antara masyarakat dan negara
Termasuk dalam hukum publik ialah :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Admistrasi Negara
3. Hukum Pidana
b) Hukum Privat

Hukum privat mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu – individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam hukum privat ialah :
1. Hukum Sipil
2. Hukum Dagang

• Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas – batas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit, karena :
a. Terjadi proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang – bidang kehidupan masyarakat
b. Makin banyaknya ikut campur negara di bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian.

• Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut.
• Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.

2.Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem Hukum anglo saxon kemudian dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika" Sistem hukum mulai berkembang di inggris pada abad XI Yang sering disebut sebagai sistem "Common law" dan sistem " Unwritten Law" ( Tidak Tertulis ). Walaupun tidak tertulis, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah didalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber sumber hukum yang tertulis ( statutes ).
Sistem hukum anglo amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara negara amerika utra, seperti kanada dan beberapa negara asia termasuk negara negara persemakmuran Inggris dan Australia, Selain di Amerika Serika senidiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum anglo amerika ialah "putusan putusan hakim/pengadila? ( Judical Decisions). Melalui putusan putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip prinsip dan kaidah kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Disamping putusan hakim, kebiasaan kebiasaan dan peraturan peraturan tertulis undang undang dan peraturan administrasi negara di akui
Sistem hukum anglo amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama " The Doctrine Of Precedent/Stare decisis". Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip prinsip hukum yang ada dalam putusan hakim lainnya dengan perkara yang sejenis.

3. Sistem Hukum Adat
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
• Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh perbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian,
• Sumber Hukum :
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Peraturan hukum adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
• Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2. Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
  Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
  Hukum tanah
  Hukum perutangan (hak-hak atasan, transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
3. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan – peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana
• Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
• Contoh :
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat
  delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
  Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
  Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa) yang ditulis
  didalam daun lontar.

4. Sistem Hukum Islam
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
• Berdasarkan sumber hukumnya :
1. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.

Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.


4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.

Contohnya :
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli


1.Van kan: keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi keputusan Manusia didalam masyarakat disuatu negara

2.Utrecht : suatu himpunan peraturan yg didalamnya berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati

3.leonduguit: seperangkat aturan  tingkah laku para anggota masyarakat dimana aturan tsb hrs diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari keputusan bersama

4.Soerso: sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan

5.Barst: hukum keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat

6.Mr. EM Meyers: aturan aturan yg didalamnya mengandung pertin=mbangan kasusilaan hukum ditujukkan kepada tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan /pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya

7.Immanuel kant: segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesauaikan diri dg kehendak bebas dari orang lain dan menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan

8.Tallus cicerro:akal tertinggi yang ditanamankan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak

9.Ahmad ali : seperangkat norma mengenai apa yang benar dan apa yang salah

10.Mochtar kusumaatmadja:keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur peradilan hidup dalam masyarakat

Senin, 27 Maret 2017

4 Tips Membeli Laptop

Tips kali ini akan membahas teknologi, Mungkin zaman sekarang sukanya yang portabel portabel gitu deh, seperti laptop, Tab, dll. Lalu bagaimana sih kita memilih untuk membeli laptop agar tak tertipu oleh seller? Biasanya omongan seller tuh manis agar barangnya laku aja hehe...

Oke, jangan panjang lebar kita masuk aja ke Point satu dan selanjutnya

1. Lihat Spesifikasi Laptop dengan Cermat
Jika anda ingin membeli laptop untuk kebutuhan sehari hari, alangkah baiknya memperhatikan point yang pertama ini karna untuk menyelesaikan pekerjaan anda dengan cepat dan tidak lelet.
Membeli prosessor generasi terbaru membuat laptop anda tidak lelet dan membuat pekerjaan lebih lancar baik untuk pekerjaan kantoran (Ms.Word,Excel,Power Point), Graphic, Gaming, dan untuk Render

2. Perhatikan Bahan Material Laptop
Mungkin Point ini tidak penting, namun sebagian orang memperhatikannya dengan jeli. Baik untuk nilai estestika dan untuk pamer pamer ketemen hehe, Cari laptop yang berbahan material aluminum agar ketika panas, panasnya akan merata dan tidak membuat overheat.

3. Lihat Merk Laptop
Ininih yang biasa dilihat oleh masyarakat.Ya, merk laptop dari yang mulai terkenal sampai yang asing ditelinga. Bandingkan Merk laptop dengan spesifikasi yang mirip ya. Saya sih pake Asus hehe...

4. Membandingkan Harga di Toko lain
Dengan membandingkan harga di toko lain kita menjadi tahu harga laptop yang paling murah agar tidak tertipu oleh sales laptop yang manis hehe,

Mungkin ini semua Opini pribadi saya tanpa menyinggung pihak manapun dan pengalaman pribadi saya ketika membeli laptop, maka dari itu saya membagi kepada teman teman Tips membeli laptop.
Jika ada kesalahan mohon maklum..
Sekian..

5 Cara Diet dengan Cepat dan Maksimal



         Siapa yang tak ingin mempunyai badan yang ideal? Pasti sebagian orang menginginkannya betul?
Namun, mempunyai badan ideal untuk mendapatkannya seperti mendapatkan hati si dia *hehe, maksudnya mendapatkannya susah susah gampang harus mempunyai tekad yang kuat untuk membentuk badan yang idel. Berbagai cara dilakukan seperti fitnes, olahraga, puasa, dan diet. lalu bagaimana membuat badan ideal?


Simak Tips cara membentuk badan ideal dengan cepat dan mudah

1. Bulatkan komitmen untuk mendapatkannya
Awali semua dengan niat dari jiwa, dengan niat segala urusan pasti akan dimudahkan dan komitmen yang kuat juga. Jangan kalah dengan keadaan, karna disaat kamu diet akan banyak godaan yang banyak .


2. Olahraga Kardio setiap pagi

Olahraga kardio adalah sebuah olahraga yang dilakukan secara terus menerus tanpa henti. semisal : Lari, Jogging, Senam Aerobic, berenang, bersepeda. Gunakan waktu pagimu dengan kegiatan yang berkualitas seperti olahraga pagi, yaa paling engga 30 menit sebelum kerja, sekolah, atau kuliah. Lakukan secara rutin 4 x dalam seminggu

3. Minum air mineral yang cukup

Setelah olahraga pasti haus dong? benar? ya, tubuh kita mengandung banyak air, ketika olahraga mengeluarkan banyak cairan tubuh, olehkarna itu dianjurkan untuk meminum 2 liter air setiap harinya.




4. Jangan Sarapan dengan makanan berat

Ya, jangan makan pagi dengan makanan berkarbohidrat yang tinggi, semisal: nasi, hal ini menyebabkan anda ngantuk ketika melakukan kegiatan selanjutnya. Usahakan untuk mendapatkan badan yg langsing makan 2 butir telor setiap harinya




5. Makan siang dengan memperbanyak protein

Makan siang adalah jam makan yang ditunggu oleh setiap orang pada umumnya, namun pada makan siang usahakan makan yg berprotein tingg semisal : Dada ayam rebus, kenapa rebus? karna dengan di rebus mengurangi minyak goreng yang masuk pada tubuh kita




6+.Jangan makan malam


Ini bonus untuk kalian di point ke 6. Ya, Usahakan jangan makan malam lebih baik diganti dengan minuman teh untuk diet dan Kopi pait ( saya pribadi ),




Dengan dilakukan secara rutin dan jangka panjang, Badan ideal yang kalian harapkan bukan tidak mungkin untuk didapatkan dengan mudah dan maksimal, tips ini berdasarkan pengalaman pribadi. Jika tips diet ini tidak cocok dengan keadaan tubuh anda, Silahkan ganti cara diet dengan cara yang lain , agar disesuaikan dengan daya tahan tubuh anda.

Semoga Bermanfaat....

Minggu, 26 Maret 2017

Tips Keren Membuat Foto Panning

TIPS MEMBUAT FOTO PANNING

  
       Panning adalah salah satu teknik fotografi yang digunakan untuk membekukan gerakan pada benda yang bergerak. Cara melakukan panning adalah dengan menggerakkan kamera searah dengan arah gerakan obyek yang ingin dibidik sehingga obyek akan tampak fokus, sementara background akan tampak kabur/blur.

 

1.Set kamera dimode shutter priority *Agar eksposure ga berubah signifikan
2.Atur shutter sesuai kecepatan objek *motor/mobil 1/60 detik
3. Kunci titik fokus pada area Objek
4. Gerakan kamera mengikuti arah gerak objek dengan selembut mungkin *Pake perasaan kalo masih punya
5.Beri ruang objek jangan terlalu sempit ( objek terpotong saat crop), Jangan terlalu luas ( fokus kurang maksimal)
6. Latihan Nembak objek *Jangan nembak lalu php hehe

 Jika ingin hasil yang maksimal, latihan untuk membidik objek yang lebih mudah terlebih dahulu seperti: orang yang sedang berlari, Sepeda yang berjalan santai, Motor di sekitar lingkungan kita.
Semoga tips sederhana ini bisa di aplikasikan dalam hobby photography kita, terus berkaya dan pamerkan karyamu.

 

HOAX!!! Cara Meredamnya di Dunia Maya



Meredam Hoax di Dunia Maya


            Dampak Globalisasi membawa pengaruh yang besar di aspek IPTEK,Pendidikan,Ekonomi,Politik. Di aspek ilmu pengetahuan teknologi khususnya di dunia maya, saat ini berkembang media sosial sebagai sarana masyarakat untuk saling tukar informasi dengan masyarakat lainnya di berbagai penjuru dunia.
 Media sosial seperti Facebook, Instagram, Line, Website, Blog,Youtube Semakin mencuri perhatian kita dikalangan masyarakat atas maupun masyarakat bawah. Dimedia sosial itulah tersebar berita berita yang mencakup aspek aspek di segala bidang.
            Namun sangat disayangkan media sosial yang seharusnya menjadikan media untuk menyebarkan informasi yang sesungguhnya, yang bermanfaat dijadikan sebaliknya untuk menyebarkan berita kebohongan dan menebar kebencian. Banyak sekali berita berita yang bisa dibilang saat ini yaitu berita “HOAX”, Hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu yang biasanya digunakan dalam forum internet seperti Facebook, Line,Twitter,Instagram, Web, Blog dan yang paling sering adalah di forum Kaskus.
            Berita Hoax bagaikan bambu runcing yang dapat menusuk pihak manapun yang diberitakannya, yang bisa membunuh tanpa mengeluarkan darah setetespun. Berita hoax cepat menyebar di dunia maya melalui media di atas dan anehnya masyarakat menerima tanpa berfikir, tabayyun, mengkaji terlebih dahulu berita tersebut benar atau tidak. Masyarakat yang saat ini terkena Culture shock Ketika dunia maya semakin menyebar tanpa memandang usia, yang tidak sigap untuk menerima perubahan dibidang teknologi
            Berita Palsu berdampak buruk bagi siapa saja yang menulis, membaca, menyebarkan informasi tersebut karna tidak pasti kebenarannya, hal ini menyebabkan perpecahan di antara masyarakat Indonesia yang begitu saja mempercayai berita tersebut dengan mudah.
            Lalu bagaimana cara mengetahui berita tersebut palsu?
1. Melakukan cross check terhadap berita provokatif
Banyak sekali berita yang tersebar di internet bernada provokatif. Berita seperti itu tentu untuk tidak langsung dipercaya, perlu dilakukan cross check. Kita bisa melakukan cross check menggunakan mesin pencari seperti Google, Bing dan lainnya untuk memastikan apakah berita yang Anda terima tersebut ditulis juga oleh situs berita lain, dan pastikan situs yang menuliskannya kredibel dan dikenal luas.
2. Cek URL Situs
Sangat penting untuk melakukan pengecekan apakah berita yang dikirimkan tersebut berasal dari situs yang bermutu atau tidak. Cek apakah situs tersebut menggunakan URL yang benar. Sebagai contoh yang Jurnalweb.com nukil dari laman CNET, Selasa (22/11/2016), dimana “Sebuah artikel mengklaim Presiden Barack Obama melarang lagu kebangsaan pada acara-acara olahraga AS – Palsu. Jika Anda bertanya-tanya — berasal dari situs dengan akhiran “.com.de,” yang tidak masuk akal”.


3. Cek Foto
Langkah yang ketiga yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek foto yang ada di dalam berita tersebut. Sering kali pembuat berita palsu juga melakukan editing foto untuk memprovokasi para pembaca.
Cara yang bisa Anda lakukan ialah dengan mendownload foto tersebut atau melakukan screenshot. Lalu buka Google Image pada browser Anda lalu seret (drag) foto tersebut ke kolom pencarian Google Image. Kemudian periksa hasilnya untuk mengetahui secara lebih jelas sumber dan caption asli dari foto tersebut.
4. Ketahui Siapa Penulis Beritanya
Penting untuk mengetahui siapa penulis berita tersebut, karena saat ini banyak sekali berita yang dibuat hanya agar menjadi viral di media sosial dan penulisnya kebanjiran uang karena websitenya yang dipasangi iklan tersebut dikunjungi oleh banyak orang.
            Namun apakah penegakan hukum bisa menjadi solusi? Kapolri mengatakan penegakan hukum perlu dilakukan tetapi tidak akan cukup untuk mengurangi dampaknya.
"Dari sisi penegakan hukum secara teknis bisa dilakukan, tetapi pelakunya memang akan mati satu tumbuh seribu, sehingga kelihatannya penegakan hukum terlihat tidak efektif," jelasnya
Tito mengatakan pihaknya menyiapkan dua langkah dalam menyikapi penyebaran berita hoax. Langkah yang soft, yaitu meng-counter, menetralisir, dan menyerang dengan menggunakan teknik-teknik IT.
"Lalu melakukan penegakan hukum dengan menangkap mereka," ujar Tito


Seharusnya masyarakat lebih berhati hati dalam menerima berita yang berasal sumber tidak jelas di dunia maya, teliti dalam memahami berita dan jangan sesekali menyimpulkan berita jika berita terebut belum di uji keasliannya dan diuji kebenarannya,karna dapat menimbulkan presepsi yang salah dan memicu perepecahan di antara masyarakat.
Hal terakhir mungkin tidak kalah penting yaitu gunakan akal sehat Anda saat membaca berita, jangan terlalu mudah percaya, jangan mudah terpancing, dan jangan ragu untuk mengecek keaslian dan kebenaran sebuah berita yang Anda terima melalui dunia maya.

Relasi Pancasila, Agama dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Pancasila merupakan dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.Pancasila  juga  jati  diri  bangsa  Indonesia,  sebagai  falsafah,  ideologi,  dan alat  pemersatu  bangsa  Indonesia  Mengapa  begitu  besar  pengaruh  Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia?  Hal ini dikarena bangsa Indonesia memilki keragaman  suku,  agama,  bahasa  daerah,  pulau,  adat  istiadat,  kebiasaan  budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal -hal atau perbedaan di atas harus dipersatukan.

Sejarah  Pancasila  adalah  bagian  dari  sejarah  inti  negara  Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu  yang  sakral  yang  harus  kita  hafalkan  dan  mematuhi  apa  yang  diatur  di dalamnya.  Ada  pula  sebagian  pihak  yang  sudah  hampir  tidak  mempedulikan  lagi semua  aturan-aturan  yang  dimiliki  oleh  Pancasila.  Namun,  di  lain  pihak  muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mungkin  kita  masih  ingat  dengan  kasus  kudeta  Partai  Komunis  Indonesia yang  menginginkan  mengganti  ideologi  Pancasila  dengan  ideologi  Komunis.  Juga kasus  kudeta  DI/TII  yang  ingin  memisahkan  diri  dari  Indonesia  dan  mendirikan sebuah  negara  Islam.  Atau  kasus  yang  masih  hangat  di  telinga  kita  masalah pemberontakan  tentara  GAM. 

Mengapa banyak orang yang menetang pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga  kesalahan merekadalam  menafsirkan    pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka   dapatkan.  atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan agama atau kebebasan.dengandemikian sangat  mudah bagi orang orang yang ingin menghancurkan negri ini memanfaatkan mereka.

1.2   Identifikasi Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan pancasila dan agama?
  2. Apa hubungan pancasila dan agama?
  3. Bagaimana relasi agama dan negara menurut konstitusi di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pembahasan I
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Berisi Nilai nilai Pancasila yang saling berhebungan dari sila pertama sampai sila kedua dan mempunyai makna masing masing. Pancasila harus di implementasikan dan di hormati sebagai .
Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Berikut adalah butir butir Pancasila beserta nilai nilai yang terkandung didalamnya:
1.                  Ketuhanan yang maha esa
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.                 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



  1. Nilai Ketuhanan
Didalam pancasila sila pertama yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang memiliki agama dan menyakini akan adanya Tuhan. Dengan keyakinan tersebut maka secara langsung harus bertakwa kepada Tuhan dan menjalankan aturan-aturan yang ada didalam agama oleh setiap pemeluknya. Dengan kata lain menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.
Implementasi nilai ketuhanan adalah :

  1. Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

  1. Nilai Kemanusiaan
dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab”
terkandung nilai kemanusiaan. Dan makna dari nilai kemanusiaan tersebut adalah pengakuan dan menghormati martabat dan hak orang lain / sesama manusia, saling tolong menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab.
Implementasi nilai kamanusiaan adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaaan tersebut.
  5. Melakukan musyawarah, jujur dan saling berkerjasama.
  6. Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama sebagai manusia yang beradab.

    1. Nilai Persatuan
Untuk sila ketiga Pancasila yang berbunyi “ Persatuan Indonesia” terdapat nilai persatuan yang memiliki makna walaupun Indonesia merupakan negara kepulauan dan dihuni oleh berbagai suku bangsa persatuan haruslah tetap dijunjung dengan tidak saling membeda-bedakan apalagi sampai terjadi perpecahan. Dalam nilai persatuan juga terkandung nilai patriotisme dan cinta tanah air, dimana setiap rakyat indonesia haruslah bersatu dan rela berkorban demi tanah air tercinta.
Implementasi nilai persatuan :
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan negara serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa indonesia.
  5. Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga dapat terjadinya persatuan.

    1. Nilai Kerakyatan
Dalam sila keempat pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dimana nilai yang terkandung dalam sila ini adalah  nilai kerakyatan yang berarti kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilan mereka, setiap rakyat memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan musyawarah serta gotong royong merupakan nilai yang terkandung dalam sila keempat.
Implementasi nilai kerakyatan :
  1. Mengutamakan kepentingan bersama.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Keputusan musyawarah yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan.

  1. Nilai Keadilan

Terakhir untuk sila kelima pancasila yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang dimana didalamnya terkandung nilai keadilan yang berarti keadilan dalam kehidupan sosial haruslah meliputi seluruh rakyat indonesia, persamaan hak dalam berbagai hak yang dilandasi dengan hak dan kewajiban setiap orang, dan sikap saling menghormati orang lain agar dapat tercapainya keadilan.
Implementasi nilai keadilan :
  1. Berbuat luhur dan saling membantu dan gotong royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

  1. Pengertian Pancasila dan Agama

Pancasila dikenal pada zaman majapahit abad ke XIV dalam buku kertagama karangan mpu prapanca dan buku sutasoma mpu tanular, Buku Sutasoma memeliki arti “ Berbatu sendi yang lima “. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas dari dasar negara kita. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram,adil,aman,sentosa.
Pancasila Krama
1.      Tidak boleh mencuri
2.      Tidak boleh berjiwa dengki
3.      Tidak boleh melakukan kekerasan
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman kerasa atau obat obatan terlarang

Dasar Dasar Pancasila
  1. Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Filsafat :Mendekati usaha pemikiran untuk mencari kebenaran
Pancasila: suatu usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran
  1. Pancasila sebagai dasar kerohanian dan pandangan hidup bangsa Indonesia
Pola piker bangsa/negara tidak boleh dipengaruhi segala sesuatu perbedaan seperti keagamaan, kesukuan,kewarganegaraan, golongan.
  1. Pancasila persatuan seluruh bangsa Indonesia
Pancasila sebagai suatu rangkaian kesatuan pengertian yang bulat dan hasilnya masing masing tidak mengenal batas perbedaan agama
  1. Kepribadian bangsa
Ciri Ciri kepribadian bangsa Indonesia :
1.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan
2.      Bangsa Indonesia bangsa yang berkemanusiaan yang adail dan beradab
3.      Bangsa indoensai adalah bangsa yang selalu suka rukun dan bersatu
4.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bersikap keadilan social

Kata Agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau.Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau.Karena itu menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.

Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat.Dalam pengertian religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya secara horizontal (Sumardi, 1985:71). Agama itu timbul sebagai jawaban manusia atas penampakan realitas tertinggi secara misterius yang menakutkan tapi sekaligus mempesonakan  Dalam pertemuan itu manusia tidak berdiam diri, ia harus atau terdesak secara batiniah untuk merespons.Dalam kaitan ini ada juga yang mengartikan religare dalam arti melihat kembali kebelakang kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan tuhan yang harus diresponnya untuk menjadi pedoman dalam hidupnya.

2.2  Pembahasan II
  1. Relasi Pancasila dan Agama           

Pancasila  yang  di  dalamnya  terkandung  dasar filsafat  hubungan  negara  dan  agama  merupakan  karya besar bangsa  Indonesia  melalui The  Founding  Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara  yang  tertuang  dalam  Pancasila  merupakan  karya khas yang secara  antropologis  merupakan local  geniusbangsa  Indonesia  (Ayathrohaedi  dalam  Kaelan,  2012). Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan  bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan  menurut  terminologi  Pancasila  adalah  Tuhan  Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama  Islam,  Kristen,  Budha,  Hindu  dan  bahkan  juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).

Menurut  Notonegoro (dalam  Kaelan, 2012:  47),  asal mula  Pancasila  secara  langsung  salah  satunya  asal  mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia  adalah  sebagai  asal  dari  nilai-nilai  Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat  kebudayaan  serta  nilai-nilai  religius  yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.Sejak  zaman  purbakala  hingga  pintu  gerbang (kemerdekaan)  negara  Indonesia,  masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar)  14  abad  pengaruh  Hinduisme  dan  Budhisme,  (sekitar)  7  abad  pengaruh  Islam,  dan  (sekitar)  4  abad pengaruh  Kristen  (Latif, 2011:  57).  Dalam  buku  Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap  berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua,  artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada  agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).

Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan  ruang  publik  hampa  Tuhan.  Sejak  dekade 1920-an,  ketika  Indonesia  mulai  dibayangkan  sebagai komunitas  politik  bersama,  mengatasi  komunitas  kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari  Ketuhanan  (Latif,  2011:  67).  Secara  lengkap pentingnya  dasar  Ketuhanan  ketika  dirumuskan  oleh founding  fathers negara  kita  dapat  dibaca  pada  pidato  Ir. Soekarno  pada  1  Juni  1945,  ketika  berbicara  mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan,  tetapi  masing-masing  orang Indonesia  hendaknya  ber-Tuhan.  Tuhannya sendiri.  Yang  Kristen  menyembah  Tuhan menurut  petunjuk  Isa  Al  Masih,  yang  Islam menurut  petunjuk  Nabi  Muhammad  s.a.w,  orang Budha  menjalankan  ibadatnya  menurut  kitabkitab  yang  ada  padanya.  Tetapi  marilah  kita semuanya  ber-Tuhan.  Hendaknya  negara Indonesia  ialah  negara  yang  tiap-tiap  orangnya dapat  menyembah  Tuhannya  dengan  leluasa. Segenap  rakyat  hendaknya  ber-Tuhan. 

Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”.Dan  hendaknya  Negara  Indonesia  satu  negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan  akan  eksistensi  agama-agama  di  Indonesia yang,  menurut  Ir.  Soekarno,  “mendapat  tempat  yang sebaik-baiknya”.  Kedua,  posisi  negara  terhadap  agama,  Ir. Soekarno  menegaskan  bahwa  “negara  kita  akan  berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan,  “Hatiku  akan  berpesta  raya,  jikalau  saudarasaudara  menyetujui  bahwa  Indonesia  berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah  bahwa  ada  hubungan  antara  sila  Ketuhanan Yang  Maha  Esa  dalam  Pancasila  dengan  ajaran  tauhid dalam  teologi  Islam.  Jelaslah  pula  bahwa  sila  pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan  terus-menerus  mengurus  makhluknya),  sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian bahwa  Tuhan  itu  Esa  dalam  sifat-Nya  dan  perbuatan-Nya. Ajaran  ini  juga  diterima  oleh  agama-agama  lain  di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip  ke-Tuhanan  Ir.  Soekarno  itu  didapat  dari -atau  sekurang-kurangnya  diilhami  oleh  uraian-uraian  dari para  pemimpin  Islam  yang  berbicara  mendahului  Ir. Soekarno  dalam  Badan  Penyelidik  itu,  dikuatkan  dengan keterangan  Mohamad  Roem.  Pemimpin  Masyumi  yang terkenal  ini  menerangkan  bahwa  dalam  Badan  Penyelidik itu  Ir.  Soekarno  merupakan  pembicara  terakhir;  dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran  para  anggota  yang  berbicara  sebelumnya  telah tercakup  di  dalam  pidatonya  itu,  dan  dengan  sendirinya perhatian  tertuju  kepada  (pidato)  yang  terpenting. Komentar  Roem,  “Pidato  penutup  yang  bersifat menghimpun  pidato-pidato  yang  telah  diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).Prinsip  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  mengandung makna  bahwa  manusia  Indonesia  harus  mengabdi  kepada satu  Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan  mengalahkan ilah-ilah  atau  Tuhan-Tuhan  lain  yang  bisa mempersekutukannya.  Dalam  bahasa  formal  yang  telah disepakati  bersama  sebagai  perjanjian  bangsa  sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha  Esa”.  Di  mana  pengertian  arti  kata  Tuhan  adalah sesuatu  yang  kita  taati  perintahnya  dan  kehendaknya.Prinsip  dasar  pengabdian  adalah  tidak  boleh  punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah  yang  menjadi  misi  utama  tugas  para  pengemban risalah  untuk  mengajak  manusia  mengabdi  kepada  satu Tuan,  yaitu  Tuhan  Yang  Maha  Esa  .

Pada  saat  kemerdekaan,  sekularisme  dan  pemisahan agama  dari  negara  didefinisikan  melalui  Pancasila.  Ini penting untuk dicatat karena  Pancasila tidak  memasukkan kata  sekularisme  yang  secara  jelas  menyerukan  untuk memisahkan  agama  dan  politik  atau  menegaskan  bahwa negara  harus  tidak  memiliki  agama.  Akan  tetapi,  hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu  agama  pun  sebagai  agama  yang  diistimewakan kedudukannya  oleh  negara  dan  dari  komitmennya terhadap  masyarakat  yang  plural  dan  egaliter.  Namun, dengan  hanya  mengakui  lima  agama  (sekarang  menjadi  6 agama:  Islam,  Kristen  Katolik,  Kristen  Protestan,  Hindu, Budha  dan  Konghucu)  secara  resmi,  negara  Indonesia membatasi  pilihan  identitas  keagamaan  yang  bisa  dimiliki oleh  warga  negara.  Pandangan  yang  dominan  terhadap  Pancasila  sebagai  dasar  negara  Indonesia  secara  jelas menyebutkan  tempat  bagi  orang  yang  menganut  agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman  ini  juga  memasukkan  kalangan  sekuler  yang menganut  agama  tersebut,  tapi  tidak  memasukkan kalangan  sekuler  yang  tidak  menganutnya.  Seperti  yang telah  ditelaah  Madjid,  meskipun  Pancasila  berfungsi sebagai  kerangka  yang  mengatur  masyarakat  di  tingkat nasional  maupun  lokal,  sebagai  individu  orang  Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).

Dalam  hubungan  antara  agama  Islam  dan  Pancasila, keduanya  dapat  berjalan  saling  menunjang  dan  saling mengokohkan.  Keduanya  tidak  bertentangan  dan  tidak boleh  dipertentangkan.  Juga  tidak  harus  dipilih  salah  satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya  Kiai  Achamd Siddiq  menyatakan  bahwa  salah satu  hambatan  utama  bagi  proporsionalisasi  ini  berwujud hambatan  psikologis,  yaitu  kecurigaan  dan  kekhawatiran yang  datang  dari  dua  arah  (Zada  dan  Sjadzili  (ed),  2010: 79). hubungan  negara  dengan agama  menurut  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a.       Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

b.       Bangsa  Indonesia  adalah  sebagai  bangsa  yang berKetuhanan  yang  Maha  Esa.   Konsekuensinya  setiap warga  memiliki  hak  asasi  untuk  memeluk  dan menjalankan  ibadah  sesuai  dengan  agama  masingmasing.
c.       Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya  manusia  berkedudukan  kodrat  sebagai makhluk Tuhan.
d.      Tidak  ada  tempat  bagi  pemaksaan  agama  karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
e.       Memberikan  toleransi  terhadap  orang  lain  dalam menjalankan agama dalam negara.
f.        Segala  aspek  dalam  melaksanakan  dan menyelenggatakan  negara  harus  sesuai  dengan  nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
g.       Negara  pda  hakikatnya  adalah  merupakan  “…berkat rahmat Allah yang Maha     Esa”.

Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa  yang  religius.  Religiusitas  bangsa  Indonesia  ini, secara  filosofis  merupakan  nilai  fundamental  yang meneguhkan  eksistensi  negara  Indonesia  sebagai  negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa  merupakan  dasar  kerohanian  bangsa  dan  menjadi penopang  utama  bagi  persatuan  dan  kesatuan  bangsa dalam  rangka  menjamin  keutuhan  NKRI.  Karena  itu,  agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib  memberikan  perlindungan  kepada agama-agama  di Indonesia.

2.3  Pembahasan III
  1. Relasi agama dan negara menurut konstitusi di Indonesia
Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.

Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945. Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara  (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan Islam.

Dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama seluruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indone-sia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Pendiri negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila pertama, ”Ketuhanan yang Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.

Bangsa Indonesia yakin bahwa kemerdekaan yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bukan semata-mata perjuangan rakyat, namun semua itu tidak akan pernah terwujud jika Tuhan Yang Maha Kuasa tidak menghendakinya. Jadi sejak negara Indonesia lahir, didasari oleh nilai-nilai Ketuhanan. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat dinyatakan secara tegas bahwa: ”Kemerdekaan Indonesia adalah berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Selain itu, dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) diperkuat lagi pengakuan negara atas kekuatan Tuhan yang menyatakan bahwa “Negara berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan I

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu para founding fathers Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama.

3.2 Kesimpulan II
           
Sebagai  negara  yang  terdiri  dari  berbagai  macam  agama,  suku,  ras  dan bahasa  Pancasila  adalah  ideologi  yang  sangat  baik  untuk  diterapkan  di  negara Indonesia.  Sehingga  jika  ideologi  Pancasila  diganti  oleh  ideologi  yang  berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan  tetap  menjunjung  tinggi  ideologi  Pancasila  sebagai  dasar  negara, maka  perwujudan  untuk  menuju  negara  yang  aman  dan  sejahtera  pasti  akan tercapai.

3.2 Kesimpulan III

Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini

3.3Saran I

Untuk  mengembangkan  nilai-nilai  Pancasila  dan  memadukannya  dengan agama,  harus  memiliki  rasa  nasionalisme  yang  tinggi.  Selain  itu,  kita  juga  harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya  serta selalu rukun antar umat beragam dengan cara saling menghormati dan menghargai.

3.4 Saran II

            Sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita harus menimplementasikan nilai nilai Pancasila agar menjadi kesatuan yang padu dari sila pertama sampai sila terakhir, serta mengajarkannya kepada orang orang lain yang belum mengerti arti  yang sebenar benarnya dari nilai Pancasila itu sendiri.


3.5 Saran III

Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.



      
DAFTAR PUSTAKA


https://stefangreg2410.wordpress.com/2013/04/24/nilai-nilai-yang-terkandung-didalam-pancasila/