Minggu, 26 Maret 2017

Relasi Pancasila, Agama dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Pancasila merupakan dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.Pancasila  juga  jati  diri  bangsa  Indonesia,  sebagai  falsafah,  ideologi,  dan alat  pemersatu  bangsa  Indonesia  Mengapa  begitu  besar  pengaruh  Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia?  Hal ini dikarena bangsa Indonesia memilki keragaman  suku,  agama,  bahasa  daerah,  pulau,  adat  istiadat,  kebiasaan  budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal -hal atau perbedaan di atas harus dipersatukan.

Sejarah  Pancasila  adalah  bagian  dari  sejarah  inti  negara  Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu  yang  sakral  yang  harus  kita  hafalkan  dan  mematuhi  apa  yang  diatur  di dalamnya.  Ada  pula  sebagian  pihak  yang  sudah  hampir  tidak  mempedulikan  lagi semua  aturan-aturan  yang  dimiliki  oleh  Pancasila.  Namun,  di  lain  pihak  muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mungkin  kita  masih  ingat  dengan  kasus  kudeta  Partai  Komunis  Indonesia yang  menginginkan  mengganti  ideologi  Pancasila  dengan  ideologi  Komunis.  Juga kasus  kudeta  DI/TII  yang  ingin  memisahkan  diri  dari  Indonesia  dan  mendirikan sebuah  negara  Islam.  Atau  kasus  yang  masih  hangat  di  telinga  kita  masalah pemberontakan  tentara  GAM. 

Mengapa banyak orang yang menetang pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga  kesalahan merekadalam  menafsirkan    pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka   dapatkan.  atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan agama atau kebebasan.dengandemikian sangat  mudah bagi orang orang yang ingin menghancurkan negri ini memanfaatkan mereka.

1.2   Identifikasi Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan pancasila dan agama?
  2. Apa hubungan pancasila dan agama?
  3. Bagaimana relasi agama dan negara menurut konstitusi di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pembahasan I
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Berisi Nilai nilai Pancasila yang saling berhebungan dari sila pertama sampai sila kedua dan mempunyai makna masing masing. Pancasila harus di implementasikan dan di hormati sebagai .
Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Berikut adalah butir butir Pancasila beserta nilai nilai yang terkandung didalamnya:
1.                  Ketuhanan yang maha esa
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.                 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



  1. Nilai Ketuhanan
Didalam pancasila sila pertama yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang memiliki agama dan menyakini akan adanya Tuhan. Dengan keyakinan tersebut maka secara langsung harus bertakwa kepada Tuhan dan menjalankan aturan-aturan yang ada didalam agama oleh setiap pemeluknya. Dengan kata lain menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.
Implementasi nilai ketuhanan adalah :

  1. Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

  1. Nilai Kemanusiaan
dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab”
terkandung nilai kemanusiaan. Dan makna dari nilai kemanusiaan tersebut adalah pengakuan dan menghormati martabat dan hak orang lain / sesama manusia, saling tolong menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab.
Implementasi nilai kamanusiaan adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaaan tersebut.
  5. Melakukan musyawarah, jujur dan saling berkerjasama.
  6. Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama sebagai manusia yang beradab.

    1. Nilai Persatuan
Untuk sila ketiga Pancasila yang berbunyi “ Persatuan Indonesia” terdapat nilai persatuan yang memiliki makna walaupun Indonesia merupakan negara kepulauan dan dihuni oleh berbagai suku bangsa persatuan haruslah tetap dijunjung dengan tidak saling membeda-bedakan apalagi sampai terjadi perpecahan. Dalam nilai persatuan juga terkandung nilai patriotisme dan cinta tanah air, dimana setiap rakyat indonesia haruslah bersatu dan rela berkorban demi tanah air tercinta.
Implementasi nilai persatuan :
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan negara serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa indonesia.
  5. Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga dapat terjadinya persatuan.

    1. Nilai Kerakyatan
Dalam sila keempat pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dimana nilai yang terkandung dalam sila ini adalah  nilai kerakyatan yang berarti kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilan mereka, setiap rakyat memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan musyawarah serta gotong royong merupakan nilai yang terkandung dalam sila keempat.
Implementasi nilai kerakyatan :
  1. Mengutamakan kepentingan bersama.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Keputusan musyawarah yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan.

  1. Nilai Keadilan

Terakhir untuk sila kelima pancasila yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang dimana didalamnya terkandung nilai keadilan yang berarti keadilan dalam kehidupan sosial haruslah meliputi seluruh rakyat indonesia, persamaan hak dalam berbagai hak yang dilandasi dengan hak dan kewajiban setiap orang, dan sikap saling menghormati orang lain agar dapat tercapainya keadilan.
Implementasi nilai keadilan :
  1. Berbuat luhur dan saling membantu dan gotong royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

  1. Pengertian Pancasila dan Agama

Pancasila dikenal pada zaman majapahit abad ke XIV dalam buku kertagama karangan mpu prapanca dan buku sutasoma mpu tanular, Buku Sutasoma memeliki arti “ Berbatu sendi yang lima “. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas dari dasar negara kita. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram,adil,aman,sentosa.
Pancasila Krama
1.      Tidak boleh mencuri
2.      Tidak boleh berjiwa dengki
3.      Tidak boleh melakukan kekerasan
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman kerasa atau obat obatan terlarang

Dasar Dasar Pancasila
  1. Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Filsafat :Mendekati usaha pemikiran untuk mencari kebenaran
Pancasila: suatu usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran
  1. Pancasila sebagai dasar kerohanian dan pandangan hidup bangsa Indonesia
Pola piker bangsa/negara tidak boleh dipengaruhi segala sesuatu perbedaan seperti keagamaan, kesukuan,kewarganegaraan, golongan.
  1. Pancasila persatuan seluruh bangsa Indonesia
Pancasila sebagai suatu rangkaian kesatuan pengertian yang bulat dan hasilnya masing masing tidak mengenal batas perbedaan agama
  1. Kepribadian bangsa
Ciri Ciri kepribadian bangsa Indonesia :
1.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan
2.      Bangsa Indonesia bangsa yang berkemanusiaan yang adail dan beradab
3.      Bangsa indoensai adalah bangsa yang selalu suka rukun dan bersatu
4.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bersikap keadilan social

Kata Agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau.Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau.Karena itu menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.

Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat.Dalam pengertian religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya secara horizontal (Sumardi, 1985:71). Agama itu timbul sebagai jawaban manusia atas penampakan realitas tertinggi secara misterius yang menakutkan tapi sekaligus mempesonakan  Dalam pertemuan itu manusia tidak berdiam diri, ia harus atau terdesak secara batiniah untuk merespons.Dalam kaitan ini ada juga yang mengartikan religare dalam arti melihat kembali kebelakang kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan tuhan yang harus diresponnya untuk menjadi pedoman dalam hidupnya.

2.2  Pembahasan II
  1. Relasi Pancasila dan Agama           

Pancasila  yang  di  dalamnya  terkandung  dasar filsafat  hubungan  negara  dan  agama  merupakan  karya besar bangsa  Indonesia  melalui The  Founding  Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara  yang  tertuang  dalam  Pancasila  merupakan  karya khas yang secara  antropologis  merupakan local  geniusbangsa  Indonesia  (Ayathrohaedi  dalam  Kaelan,  2012). Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan  bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan  menurut  terminologi  Pancasila  adalah  Tuhan  Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama  Islam,  Kristen,  Budha,  Hindu  dan  bahkan  juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).

Menurut  Notonegoro (dalam  Kaelan, 2012:  47),  asal mula  Pancasila  secara  langsung  salah  satunya  asal  mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia  adalah  sebagai  asal  dari  nilai-nilai  Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat  kebudayaan  serta  nilai-nilai  religius  yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.Sejak  zaman  purbakala  hingga  pintu  gerbang (kemerdekaan)  negara  Indonesia,  masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar)  14  abad  pengaruh  Hinduisme  dan  Budhisme,  (sekitar)  7  abad  pengaruh  Islam,  dan  (sekitar)  4  abad pengaruh  Kristen  (Latif, 2011:  57).  Dalam  buku  Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap  berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua,  artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada  agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).

Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan  ruang  publik  hampa  Tuhan.  Sejak  dekade 1920-an,  ketika  Indonesia  mulai  dibayangkan  sebagai komunitas  politik  bersama,  mengatasi  komunitas  kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari  Ketuhanan  (Latif,  2011:  67).  Secara  lengkap pentingnya  dasar  Ketuhanan  ketika  dirumuskan  oleh founding  fathers negara  kita  dapat  dibaca  pada  pidato  Ir. Soekarno  pada  1  Juni  1945,  ketika  berbicara  mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan,  tetapi  masing-masing  orang Indonesia  hendaknya  ber-Tuhan.  Tuhannya sendiri.  Yang  Kristen  menyembah  Tuhan menurut  petunjuk  Isa  Al  Masih,  yang  Islam menurut  petunjuk  Nabi  Muhammad  s.a.w,  orang Budha  menjalankan  ibadatnya  menurut  kitabkitab  yang  ada  padanya.  Tetapi  marilah  kita semuanya  ber-Tuhan.  Hendaknya  negara Indonesia  ialah  negara  yang  tiap-tiap  orangnya dapat  menyembah  Tuhannya  dengan  leluasa. Segenap  rakyat  hendaknya  ber-Tuhan. 

Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”.Dan  hendaknya  Negara  Indonesia  satu  negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan  akan  eksistensi  agama-agama  di  Indonesia yang,  menurut  Ir.  Soekarno,  “mendapat  tempat  yang sebaik-baiknya”.  Kedua,  posisi  negara  terhadap  agama,  Ir. Soekarno  menegaskan  bahwa  “negara  kita  akan  berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan,  “Hatiku  akan  berpesta  raya,  jikalau  saudarasaudara  menyetujui  bahwa  Indonesia  berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah  bahwa  ada  hubungan  antara  sila  Ketuhanan Yang  Maha  Esa  dalam  Pancasila  dengan  ajaran  tauhid dalam  teologi  Islam.  Jelaslah  pula  bahwa  sila  pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan  terus-menerus  mengurus  makhluknya),  sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian bahwa  Tuhan  itu  Esa  dalam  sifat-Nya  dan  perbuatan-Nya. Ajaran  ini  juga  diterima  oleh  agama-agama  lain  di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip  ke-Tuhanan  Ir.  Soekarno  itu  didapat  dari -atau  sekurang-kurangnya  diilhami  oleh  uraian-uraian  dari para  pemimpin  Islam  yang  berbicara  mendahului  Ir. Soekarno  dalam  Badan  Penyelidik  itu,  dikuatkan  dengan keterangan  Mohamad  Roem.  Pemimpin  Masyumi  yang terkenal  ini  menerangkan  bahwa  dalam  Badan  Penyelidik itu  Ir.  Soekarno  merupakan  pembicara  terakhir;  dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran  para  anggota  yang  berbicara  sebelumnya  telah tercakup  di  dalam  pidatonya  itu,  dan  dengan  sendirinya perhatian  tertuju  kepada  (pidato)  yang  terpenting. Komentar  Roem,  “Pidato  penutup  yang  bersifat menghimpun  pidato-pidato  yang  telah  diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).Prinsip  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  mengandung makna  bahwa  manusia  Indonesia  harus  mengabdi  kepada satu  Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan  mengalahkan ilah-ilah  atau  Tuhan-Tuhan  lain  yang  bisa mempersekutukannya.  Dalam  bahasa  formal  yang  telah disepakati  bersama  sebagai  perjanjian  bangsa  sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha  Esa”.  Di  mana  pengertian  arti  kata  Tuhan  adalah sesuatu  yang  kita  taati  perintahnya  dan  kehendaknya.Prinsip  dasar  pengabdian  adalah  tidak  boleh  punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah  yang  menjadi  misi  utama  tugas  para  pengemban risalah  untuk  mengajak  manusia  mengabdi  kepada  satu Tuan,  yaitu  Tuhan  Yang  Maha  Esa  .

Pada  saat  kemerdekaan,  sekularisme  dan  pemisahan agama  dari  negara  didefinisikan  melalui  Pancasila.  Ini penting untuk dicatat karena  Pancasila tidak  memasukkan kata  sekularisme  yang  secara  jelas  menyerukan  untuk memisahkan  agama  dan  politik  atau  menegaskan  bahwa negara  harus  tidak  memiliki  agama.  Akan  tetapi,  hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu  agama  pun  sebagai  agama  yang  diistimewakan kedudukannya  oleh  negara  dan  dari  komitmennya terhadap  masyarakat  yang  plural  dan  egaliter.  Namun, dengan  hanya  mengakui  lima  agama  (sekarang  menjadi  6 agama:  Islam,  Kristen  Katolik,  Kristen  Protestan,  Hindu, Budha  dan  Konghucu)  secara  resmi,  negara  Indonesia membatasi  pilihan  identitas  keagamaan  yang  bisa  dimiliki oleh  warga  negara.  Pandangan  yang  dominan  terhadap  Pancasila  sebagai  dasar  negara  Indonesia  secara  jelas menyebutkan  tempat  bagi  orang  yang  menganut  agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman  ini  juga  memasukkan  kalangan  sekuler  yang menganut  agama  tersebut,  tapi  tidak  memasukkan kalangan  sekuler  yang  tidak  menganutnya.  Seperti  yang telah  ditelaah  Madjid,  meskipun  Pancasila  berfungsi sebagai  kerangka  yang  mengatur  masyarakat  di  tingkat nasional  maupun  lokal,  sebagai  individu  orang  Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).

Dalam  hubungan  antara  agama  Islam  dan  Pancasila, keduanya  dapat  berjalan  saling  menunjang  dan  saling mengokohkan.  Keduanya  tidak  bertentangan  dan  tidak boleh  dipertentangkan.  Juga  tidak  harus  dipilih  salah  satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya  Kiai  Achamd Siddiq  menyatakan  bahwa  salah satu  hambatan  utama  bagi  proporsionalisasi  ini  berwujud hambatan  psikologis,  yaitu  kecurigaan  dan  kekhawatiran yang  datang  dari  dua  arah  (Zada  dan  Sjadzili  (ed),  2010: 79). hubungan  negara  dengan agama  menurut  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a.       Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

b.       Bangsa  Indonesia  adalah  sebagai  bangsa  yang berKetuhanan  yang  Maha  Esa.   Konsekuensinya  setiap warga  memiliki  hak  asasi  untuk  memeluk  dan menjalankan  ibadah  sesuai  dengan  agama  masingmasing.
c.       Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya  manusia  berkedudukan  kodrat  sebagai makhluk Tuhan.
d.      Tidak  ada  tempat  bagi  pemaksaan  agama  karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
e.       Memberikan  toleransi  terhadap  orang  lain  dalam menjalankan agama dalam negara.
f.        Segala  aspek  dalam  melaksanakan  dan menyelenggatakan  negara  harus  sesuai  dengan  nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
g.       Negara  pda  hakikatnya  adalah  merupakan  “…berkat rahmat Allah yang Maha     Esa”.

Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa  yang  religius.  Religiusitas  bangsa  Indonesia  ini, secara  filosofis  merupakan  nilai  fundamental  yang meneguhkan  eksistensi  negara  Indonesia  sebagai  negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa  merupakan  dasar  kerohanian  bangsa  dan  menjadi penopang  utama  bagi  persatuan  dan  kesatuan  bangsa dalam  rangka  menjamin  keutuhan  NKRI.  Karena  itu,  agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib  memberikan  perlindungan  kepada agama-agama  di Indonesia.

2.3  Pembahasan III
  1. Relasi agama dan negara menurut konstitusi di Indonesia
Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.

Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945. Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara  (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan Islam.

Dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama seluruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indone-sia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Pendiri negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila pertama, ”Ketuhanan yang Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.

Bangsa Indonesia yakin bahwa kemerdekaan yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bukan semata-mata perjuangan rakyat, namun semua itu tidak akan pernah terwujud jika Tuhan Yang Maha Kuasa tidak menghendakinya. Jadi sejak negara Indonesia lahir, didasari oleh nilai-nilai Ketuhanan. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat dinyatakan secara tegas bahwa: ”Kemerdekaan Indonesia adalah berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Selain itu, dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) diperkuat lagi pengakuan negara atas kekuatan Tuhan yang menyatakan bahwa “Negara berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan I

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu para founding fathers Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama.

3.2 Kesimpulan II
           
Sebagai  negara  yang  terdiri  dari  berbagai  macam  agama,  suku,  ras  dan bahasa  Pancasila  adalah  ideologi  yang  sangat  baik  untuk  diterapkan  di  negara Indonesia.  Sehingga  jika  ideologi  Pancasila  diganti  oleh  ideologi  yang  berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan  tetap  menjunjung  tinggi  ideologi  Pancasila  sebagai  dasar  negara, maka  perwujudan  untuk  menuju  negara  yang  aman  dan  sejahtera  pasti  akan tercapai.

3.2 Kesimpulan III

Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini

3.3Saran I

Untuk  mengembangkan  nilai-nilai  Pancasila  dan  memadukannya  dengan agama,  harus  memiliki  rasa  nasionalisme  yang  tinggi.  Selain  itu,  kita  juga  harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya  serta selalu rukun antar umat beragam dengan cara saling menghormati dan menghargai.

3.4 Saran II

            Sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita harus menimplementasikan nilai nilai Pancasila agar menjadi kesatuan yang padu dari sila pertama sampai sila terakhir, serta mengajarkannya kepada orang orang lain yang belum mengerti arti  yang sebenar benarnya dari nilai Pancasila itu sendiri.


3.5 Saran III

Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.



      
DAFTAR PUSTAKA


https://stefangreg2410.wordpress.com/2013/04/24/nilai-nilai-yang-terkandung-didalam-pancasila/

Tidak ada komentar: