BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar
negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.Pancasila juga
jati diri bangsa
Indonesia, sebagai falsafah,
ideologi, dan alat pemersatu
bangsa Indonesia Mengapa
begitu besar pengaruh
Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Hal ini dikarena bangsa Indonesia memilki
keragaman suku, agama,
bahasa daerah, pulau,
adat istiadat, kebiasaan
budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal -hal
atau perbedaan di atas harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila
adalah bagian dari
sejarah inti negara
Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia,
Pancasila dianggap sebagai sesuatu
yang sakral yang
harus kita hafalkan
dan mematuhi apa
yang diatur di dalamnya.
Ada pula sebagian
pihak yang sudah
hampir tidak mempedulikan
lagi semua aturan-aturan yang
dimiliki oleh Pancasila.
Namun, di lain
pihak muncul orang-orang yang
tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Mungkin kita masih
ingat dengan kasus
kudeta Partai Komunis
Indonesia yang menginginkan mengganti
ideologi Pancasila dengan
ideologi Komunis. Juga kasus
kudeta DI/TII yang
ingin memisahkan diri
dari Indonesia dan
mendirikan sebuah negara Islam.
Atau kasus yang
masih hangat di
telinga kita masalah pemberontakan tentara
GAM.
Mengapa banyak orang yang
menetang pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah kurangnya
pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga kesalahan merekadalam menafsirkan
pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka dapatkan.
atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan
agama atau kebebasan.dengandemikian sangat
mudah bagi orang orang yang ingin menghancurkan negri ini memanfaatkan
mereka.
1.2 Identifikasi Masalah
- Apa yang dimaksud dengan pancasila dan agama?
- Apa hubungan pancasila dan agama?
- Bagaimana relasi agama dan negara menurut konstitusi di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pembahasan I
Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Berikut adalah butir butir Pancasila beserta nilai nilai
yang terkandung didalamnya:
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
- Nilai Ketuhanan
Didalam pancasila sila
pertama yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai ketuhanan.
Nilai ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia adalah
rakyat yang memiliki agama dan menyakini akan adanya Tuhan. Dengan keyakinan
tersebut maka secara langsung harus bertakwa kepada Tuhan dan menjalankan
aturan-aturan yang ada didalam agama oleh setiap pemeluknya. Dengan kata lain
menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.
Implementasi nilai ketuhanan adalah :
- Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Nilai Kemanusiaan
dalam sila kedua Pancasila yang
berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai kemanusiaan. Dan makna dari nilai kemanusiaan tersebut adalah pengakuan dan menghormati martabat dan hak orang lain / sesama manusia, saling tolong menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab.
Implementasi nilai kamanusiaan adalah :
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaaan tersebut.
- Melakukan musyawarah, jujur dan saling berkerjasama.
- Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama sebagai manusia yang beradab.
- Nilai Persatuan
Untuk sila ketiga Pancasila yang
berbunyi “ Persatuan Indonesia” terdapat nilai persatuan yang memiliki makna
walaupun Indonesia merupakan negara kepulauan dan dihuni oleh berbagai suku bangsa
persatuan haruslah tetap dijunjung dengan tidak saling membeda-bedakan apalagi
sampai terjadi perpecahan. Dalam nilai persatuan juga terkandung nilai
patriotisme dan cinta tanah air, dimana setiap rakyat indonesia haruslah
bersatu dan rela berkorban demi tanah air tercinta.
Implementasi nilai persatuan :
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan negara serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta tanah air dan bangsa.
- Bangga sebagai bangsa indonesia.
- Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga dapat terjadinya persatuan.
- Nilai Kerakyatan
Dalam sila keempat
pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dimana nilai yang terkandung dalam sila
ini adalah nilai kerakyatan yang berarti kedaulatan berada ditangan
rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilan mereka, setiap rakyat memiliki
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan musyawarah serta gotong royong
merupakan nilai yang terkandung dalam sila keempat.
Implementasi nilai kerakyatan :
- Mengutamakan kepentingan bersama.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
- Keputusan musyawarah yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan.
- Nilai Keadilan
Terakhir untuk sila kelima pancasila yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang dimana didalamnya terkandung nilai keadilan yang berarti keadilan dalam kehidupan sosial haruslah meliputi seluruh rakyat indonesia, persamaan hak dalam berbagai hak yang dilandasi dengan hak dan kewajiban setiap orang, dan sikap saling menghormati orang lain agar dapat tercapainya keadilan.
Implementasi nilai keadilan :
- Berbuat luhur dan saling membantu dan gotong royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Pengertian Pancasila dan Agama
Pancasila dikenal pada
zaman majapahit abad ke XIV dalam buku kertagama karangan mpu prapanca dan buku
sutasoma mpu tanular, Buku Sutasoma memeliki arti “ Berbatu sendi yang lima “.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas dari dasar negara kita. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila adalah pedoman
luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia
untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram,adil,aman,sentosa.
Pancasila Krama
1.
Tidak boleh mencuri
2.
Tidak boleh berjiwa
dengki
3.
Tidak boleh melakukan
kekerasan
4.
Tidak boleh berbohong
5.
Tidak boleh mabuk minuman
kerasa atau obat obatan terlarang
Dasar Dasar Pancasila
- Pancasila sebagai dasar filsafat negara
♦Filsafat :Mendekati usaha pemikiran untuk mencari kebenaran
♦Pancasila: suatu usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran
- Pancasila sebagai dasar kerohanian dan pandangan hidup bangsa Indonesia
Pola piker bangsa/negara tidak boleh
dipengaruhi segala sesuatu perbedaan seperti keagamaan,
kesukuan,kewarganegaraan, golongan.
- Pancasila persatuan seluruh bangsa Indonesia
Pancasila sebagai suatu rangkaian kesatuan
pengertian yang bulat dan hasilnya masing masing tidak mengenal batas perbedaan
agama
- Kepribadian bangsa
Ciri Ciri kepribadian bangsa
Indonesia :
1.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
bertuhan
2.
Bangsa Indonesia bangsa yang
berkemanusiaan yang adail dan beradab
3.
Bangsa indoensai adalah bangsa yang
selalu suka rukun dan bersatu
4.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
bersikap keadilan social
Kata Agama berasal dari bahasa
Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu
jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau.Jadi fungsi agama dalam
pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar
hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau.Karena itu
menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas
dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas
tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan
oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang
perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.
Pengertian itu jugalah yang terdapat
dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa
Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat.Dalam pengertian
religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan
hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan
hubungannya secara horizontal (Sumardi, 1985:71). Agama itu timbul sebagai
jawaban manusia atas penampakan realitas tertinggi secara misterius yang
menakutkan tapi sekaligus mempesonakan
Dalam pertemuan itu manusia tidak berdiam diri, ia harus atau terdesak
secara batiniah untuk merespons.Dalam kaitan ini ada juga yang mengartikan religare
dalam arti melihat kembali kebelakang kepada hal-hal yang berkaitan dengan
perbuatan tuhan yang harus diresponnya untuk menjadi pedoman dalam hidupnya.
2.2
Pembahasan II
- Relasi Pancasila dan Agama
Pancasila yang
di dalamnya terkandung
dasar filsafat hubungan negara
dan agama merupakan
karya besar bangsa Indonesia melalui The
Founding Fathers Negara Republik
Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara
yang tertuang dalam
Pancasila merupakan karya khas yang secara antropologis
merupakan local geniusbangsa Indonesia
(Ayathrohaedi dalam Kaelan,
2012). Begitu pentingnya memantapkan
kedudukan Pancasila, maka Pancasila
pun mengisyaratkan bahwa
kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama.
Tuhan menurut terminologi
Pancasila adalah Tuhan
Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam,
Kristen, Budha, Hindu
dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012:
47), asal mula Pancasila
secara langsung salah satunya
asal mula bahan (Kausa
Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah
sebagai asal dari
nilai-nilai Pacasila, yang digali
dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan
serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.Sejak zaman
purbakala hingga pintu
gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia,
masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama
lokal, (sekitar) 14 abad
pengaruh Hinduisme dan
Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh
Islam, dan (sekitar)
4 abad pengaruh Kristen
(Latif, 2011: 57). Dalam
buku Sutasoma karangan Empu
Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika.
Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap
berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan
Hanna Dharma Mangrua, artinya
walaupun berbeda, satu
jua adanya, sebab tidak
ada agama yang
mempunyai tujuan yang berbeda
(Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan
dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak
dapat membayangkan ruang publik
hampa Tuhan. Sejak
dekade 1920-an, ketika Indonesia
mulai dibayangkan sebagai komunitas politik
bersama, mengatasi komunitas
kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas
dari Ketuhanan (Latif,
2011: 67). Secara
lengkap pentingnya dasar Ketuhanan
ketika dirumuskan oleh founding
fathers negara kita dapat
dibaca pada pidato
Ir. Soekarno pada 1
Juni 1945, ketika
berbicara mengenai dasar negara
(philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja
bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing
orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan.
Tuhannya sendiri. Yang Kristen
menyembah Tuhan menurut petunjuk
Isa Al Masih,
yang Islam menurut petunjuk
Nabi Muhammad s.a.w,
orang Budha menjalankan ibadatnya
menurut kitabkitab yang
ada padanya. Tetapi
marilah kita semuanya ber-Tuhan.
Hendaknya negara Indonesia ialah
negara yang tiap-tiap
orangnya dapat menyembah Tuhannya
dengan leluasa. Segenap rakyat
hendaknya ber-Tuhan.
Secara kebudayaan yakni
dengan tiada “egoisme agama”.Dan
hendaknya Negara Indonesia
satu negara yang ber-Tuhan”
(Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan
eksistensi agama-agama di
Indonesia yang, menurut Ir.
Soekarno, “mendapat tempat
yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi
negara terhadap agama,
Ir. Soekarno menegaskan bahwa
“negara kita akan
berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno
mengatakan, “Hatiku akan
berpesta raya, jikalau
saudarasaudara menyetujui bahwa
Indonesia berasaskan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal
29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah
bahwa ada hubungan
antara sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dalam Pancasila
dengan ajaran tauhid dalam
teologi Islam. Jelaslah
pula bahwa sila
pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun
istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan terus-menerus
mengurus makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam,
dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam
pengertian bahwa Tuhan itu
Esa dalam sifat-Nya
dan perbuatan-Nya. Ajaran ini
juga diterima oleh
agama-agama lain di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip ke-Tuhanan Ir.
Soekarno itu didapat
dari -atau
sekurang-kurangnya diilhami oleh
uraian-uraian dari para pemimpin
Islam yang berbicara
mendahului Ir. Soekarno dalam
Badan Penyelidik itu,
dikuatkan dengan keterangan Mohamad
Roem. Pemimpin Masyumi
yang terkenal ini menerangkan
bahwa dalam Badan
Penyelidik itu Ir. Soekarno
merupakan pembicara terakhir;
dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran para
anggota yang berbicara
sebelumnya telah tercakup di
dalam pidatonya itu,
dan dengan sendirinya perhatian tertuju
kepada (pidato) yang
terpenting. Komentar Roem, “Pidato
penutup yang bersifat menghimpun pidato-pidato
yang telah diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999:
63).Prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung makna bahwa
manusia Indonesia harus
mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau
Tuhan-Tuhan lain yang
bisa mempersekutukannya.
Dalam bahasa formal
yang telah disepakati bersama
sebagai perjanjian bangsa
sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”.
Di mana pengertian
arti kata Tuhan
adalah sesuatu yang kita
taati perintahnya dan
kehendaknya.Prinsip dasar pengabdian
adalah tidak boleh
punya dua tuan, hanya satu
tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah
yang menjadi misi
utama tugas para
pengemban risalah untuk mengajak
manusia mengabdi kepada
satu Tuan, yaitu Tuhan
Yang Maha Esa .
Pada saat
kemerdekaan, sekularisme dan
pemisahan agama dari negara
didefinisikan melalui Pancasila.
Ini penting untuk dicatat karena
Pancasila tidak memasukkan
kata sekularisme yang
secara jelas menyerukan
untuk memisahkan agama dan
politik atau menegaskan
bahwa negara harus tidak
memiliki agama. Akan
tetapi, hal-hal tersebut terlihat
dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu
agama pun sebagai
agama yang diistimewakan kedudukannya oleh
negara dan dari
komitmennya terhadap
masyarakat yang plural
dan egaliter. Namun, dengan
hanya mengakui lima
agama (sekarang menjadi
6 agama: Islam, Kristen
Katolik, Kristen Protestan,
Hindu, Budha dan Konghucu)
secara resmi, negara
Indonesia membatasi pilihan identitas
keagamaan yang bisa
dimiliki oleh warga negara.
Pandangan yang dominan
terhadap Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia
secara jelas menyebutkan tempat
bagi orang yang
menganut agama tersebut, tetapi
tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini
juga memasukkan kalangan
sekuler yang menganut agama
tersebut, tapi tidak
memasukkan kalangan sekuler yang
tidak menganutnya. Seperti
yang telah ditelaah Madjid,
meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka
yang mengatur masyarakat
di tingkat nasional maupun
lokal, sebagai individu
orang Indonesia bisa dan bahkan
didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama
(An-Na’im, 2007: 439).
Dalam hubungan
antara agama Islam
dan Pancasila, keduanya dapat
berjalan saling menunjang
dan saling mengokohkan. Keduanya
tidak bertentangan dan
tidak boleh dipertentangkan. Juga
tidak harus dipilih
salah satu dengan sekaligus
membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya Kiai
Achamd Siddiq menyatakan bahwa
salah satu hambatan utama
bagi proporsionalisasi ini berwujud
hambatan psikologis, yaitu
kecurigaan dan kekhawatiran yang datang
dari dua arah
(Zada dan Sjadzili
(ed), 2010: 79). hubungan negara
dengan agama menurut NKRI
yang berdasarkan Pancasila
adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a.
Negara adalah berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Bangsa Indonesia
adalah sebagai bangsa
yang berKetuhanan yang Maha
Esa. Konsekuensinya setiap warga
memiliki hak asasi
untuk memeluk dan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama
masingmasing.
c.
Tidak ada tempat bagi
atheisme dan sekularisme karena hakikatnya
manusia berkedudukan kodrat
sebagai makhluk Tuhan.
d.
Tidak ada
tempat bagi pemaksaan
agama karena ketakwaan itu bukan
hasil peksaan bagi siapapun juga.
e.
Memberikan toleransi
terhadap orang lain
dalam menjalankan agama dalam negara.
f.
Segala aspek
dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara
harus sesuai dengan
nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif
maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
g.
Negara pda
hakikatnya adalah merupakan
“…berkat rahmat Allah yang Maha
Esa”.
Berdasarkan kesimpulan
Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang religius.
Religiusitas bangsa Indonesia
ini, secara filosofis merupakan
nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi
negara Indonesia sebagai
negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan
dasar kerohanian bangsa
dan menjadi penopang utama
bagi persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka
menjamin keutuhan NKRI.
Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis
antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan
perlindungan kepada
agama-agama di Indonesia.
2.3
Pembahasan III
- Relasi agama dan negara menurut konstitusi di Indonesia
Persoalan relasi antara negara dan
agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan
agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya
tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain
seperti politik, ekonomi, dan budaya.
Pembahasan mengenai relasi negara dan
agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa.
Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok
Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan
ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding
Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat
negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta
golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat
negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga
pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei,
dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945. Berdasarkan pidato dari ketiga
tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara
(Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan
Islam.
Dalam
perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta,
atas nama seluruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan
Indone-sia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya
memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada
tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD
dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan
rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan
bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang
luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pendiri
negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk
negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila pertama, ”Ketuhanan yang
Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan agama yang ada di
Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan
komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas
berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita
sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.
Bangsa
Indonesia yakin bahwa kemerdekaan yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus
1945 bukan semata-mata perjuangan rakyat, namun semua itu tidak akan pernah
terwujud jika Tuhan Yang Maha Kuasa tidak menghendakinya. Jadi sejak negara
Indonesia lahir, didasari oleh nilai-nilai Ketuhanan. Dalam Pembukaan UUD 1945
alenia ke-empat dinyatakan secara tegas bahwa: ”Kemerdekaan Indonesia adalah
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Selain itu, dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 29 ayat (1) diperkuat lagi pengakuan negara atas kekuatan Tuhan yang
menyatakan bahwa “Negara berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan I
Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam
konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan
bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu para founding fathers Republik ini
memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara
objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar filsafat bangsa
dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”,
di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. Perumusan dasar
filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara
Indonesia dengan dasar filosofi ’Ketuhanan Yang Maha Esa’ memiliki ciri khas
jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. Oleh karena itu
dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak
dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis,
yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam
sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara
Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama.
3.2 Kesimpulan II
Sebagai negara
yang terdiri dari
berbagai macam agama,
suku, ras dan bahasa
Pancasila adalah ideologi
yang sangat baik
untuk diterapkan di
negara Indonesia. Sehingga jika
ideologi Pancasila diganti
oleh ideologi yang
berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang
memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan tetap
menjunjung tinggi ideologi
Pancasila sebagai dasar
negara, maka perwujudan untuk
menuju negara yang aman dan
sejahtera pasti akan tercapai.
3.2 Kesimpulan III
Pembahasan mengenai relasi negara dan
agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa.
Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok
Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan
ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding
Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat
negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta
golongan politik yang ada di Indonesia ini
3.3Saran I
Untuk mengembangkan
nilai-nilai Pancasila dan
memadukannya dengan agama, harus
memiliki rasa nasionalisme
yang tinggi. Selain
itu, kita juga harus
mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur
dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya serta selalu rukun antar umat beragam dengan
cara saling menghormati dan menghargai.
3.4 Saran
II
Sebagai
generasi penerus bangsa tentunya kita harus menimplementasikan nilai nilai
Pancasila agar menjadi kesatuan yang padu dari sila pertama sampai sila
terakhir, serta mengajarkannya kepada orang orang lain yang belum mengerti
arti yang sebenar benarnya dari nilai Pancasila
itu sendiri.
3.5 Saran
III
Persoalan
relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di
Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut
karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh
persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.
DAFTAR PUSTAKA
https://stefangreg2410.wordpress.com/2013/04/24/nilai-nilai-yang-terkandung-didalam-pancasila/



Tidak ada komentar:
Posting Komentar