Selasa, 28 Maret 2017

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli


1.Van kan: keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi keputusan Manusia didalam masyarakat disuatu negara

2.Utrecht : suatu himpunan peraturan yg didalamnya berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati

3.leonduguit: seperangkat aturan  tingkah laku para anggota masyarakat dimana aturan tsb hrs diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari keputusan bersama

4.Soerso: sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan

5.Barst: hukum keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat

6.Mr. EM Meyers: aturan aturan yg didalamnya mengandung pertin=mbangan kasusilaan hukum ditujukkan kepada tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan /pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya

7.Immanuel kant: segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesauaikan diri dg kehendak bebas dari orang lain dan menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan

8.Tallus cicerro:akal tertinggi yang ditanamankan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak

9.Ahmad ali : seperangkat norma mengenai apa yang benar dan apa yang salah

10.Mochtar kusumaatmadja:keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur peradilan hidup dalam masyarakat

Tidak ada komentar: