1.Van kan: keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk
melindungi keputusan Manusia didalam masyarakat disuatu negara
2.Utrecht : suatu himpunan peraturan yg didalamnya berisi perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus
ditaati
3.leonduguit: seperangkat aturan
tingkah laku para anggota masyarakat dimana aturan tsb hrs diindahkan
oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari keputusan bersama
4.Soerso: sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan
5.Barst: hukum keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat
6.Mr. EM Meyers: aturan aturan yg
didalamnya mengandung pertin=mbangan kasusilaan hukum ditujukkan kepada tingkah
laku manusia didalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan /pedoman bagi para
penguasa negara dalam melakukan tugasnya
7.Immanuel kant: segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesauaikan diri dg kehendak bebas dari orang lain dan menurut peraturan
hukum tentang kemerdekaan
8.Tallus cicerro:akal tertinggi yang
ditanamankan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak
9.Ahmad ali : seperangkat norma mengenai apa yang benar dan apa yang
salah
10.Mochtar kusumaatmadja:keseluruhan kaidah
serta semua asas yang mengatur peradilan hidup dalam masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar