Sabtu, 08 Juli 2017

Sistem Bikameral di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Walaupun Rousseau, menginginkan tetap berlangsung sistem demokrasi langsung seperti pada zaman Yunani Kuno, tetapi karena luasnya wilayah suatu negara, bertambahnya jumlah penduduknya dan bertambah rumitnya masalah-masalah kenegaraan maka keinginan Rousseau tersebut tidak mungkin terealisir, maka muncullah sebagai gantinya demokrasi tidak langsung melalui “lembaga-lembaga perwakilan” yang sebutan dan jenisnya tidak sama di semua negara. Tetapi sering disebut  “Parlemen” atau kadang-kadang disebut “Dewan Perwakilan Rakyat”.[1]
Yang dimaksud dengan demokrasi tidak langsung adalah suatu demokrasi di mana kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.[2] Dengan demikian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang yang dipercaya untuk mewakili.
Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check and balances diantar lembaga lain, yaitu eksekutif dan yudikatif. Parlemen dapat terdiri dari beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral, bikameral atau trikameral.
Parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
     Pasca reformasi, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan tidak berhak lagi untuk mengangkat dan memberhentikan presiden. Dan dibentuklah suatu badan perwakilan yang menampung orang-orang non parpol dari tiap-tiap provinsi yang kemudian kita kenal dengan nama DPD.

1.2 Identifikasi Masalah
Dari latar belakang yang dipaparkan di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem Bikameral?
2.      Bagaimana dengan sistem parlemen di Indonesia? Apakah menganut sistem Unikameral, Bikameral atau Trikameral?
3.      Bagaimana eksistensi MPR di dalam Parlemen Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai berdasarkan dari rumusan masalah adalah:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem Bikameral
2.      Untuk mengetahui bagaimana dengan sistem parlemen di Indonesia, apakah menganut sistem Unikameral, Bikameral atau Trikameral.
3.      Untuk mengetahui bagaimana eksistensi MPR di dalam Perlemen Indonesia.
1.4 Metode Penelitian
Metode pendekatan penelitian makalah ini adalah pendekatan yuridis normatif. Maka untuk menunjang metode tersebut dengan upaya mencari data sekunder yang diperlukan dalam penelitian adalah metode studi atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan menginventarisasi data-data sekunder (library research) untuk kemudian dilakukan analisis kualitatif terhadap data-data tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Sistem  Bikameral
Bikameral adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Bikameral biasanya terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi (yang kemudian dalam penerapan di negara-negara penganut bikameral, namanya berbeda-beda, tidak mesti Majelis Rendah dan Majelis Tinggi). Salah satu alasan mengapa negara menganut sistem bikameral ini adalah adanya kebutuhan akan perlunya suatu keseimbangan yang lebih stabil antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pada perkembangannya, bikameral dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk lagi. Giovanni Sartori membagi sistem parlemen bikameral menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameralism. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominan atas kama lainnya. Strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat. Sedangkan perfect bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul seimbang.
Berbagai bentuk sistem dua kamar:
1.       Federalisme
Beberapa negara, seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brasil, Swiss, dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di AS, Australia dan Brazil, misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif. Tidak peduli perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. (Di AS, kesepakatan yang menjamin pengaturan ini dikenal sebagai Kompromi Connecticut.) Di majelis rendah dari masing-masing negara, pengaturan ini tidak diterapkan, dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme.Semua suara setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum Amandemen ke-17.
2.       Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan mensejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contoh terbaik adalah Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis yang lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.Sejak beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbarui Majelis Tinggi, dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers (berbeda dengan life peers) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang, dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi.Sebuah contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan adalah House of Peers Jepang, yang dihapuskan setelah Perang Dunia II.
Keuntungan sistem dua kamar:
1.         dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti;
2.         karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat;
3.         menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.
Kerugian sistem dua kamar:
1.         biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;
2.         perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).
2.2. Sistem Parlemen yang Ada di Indonesia
     Parlemen merupakan cerminan dari keterwakilan politik di suatu negara. Dari hal tersebut maka muncul beberapa tipe parlemen antara lain Unikameral, Bikameral, dan Trikameral. Dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, maka keterwakilan politik dalam parlemen merupakan hal yang sangat penting. Parlemen terdiri dari kamar-kamar kerja, dari kamar-kamar tersebut maka parlemen dapat terbagi menjadi beberapa tipe yang mengerucut ke 2 (dua) macam tipe parlemen yakni Unikameral dan Bikameral.
     Unikameral merupakan sistem yang terdiri dari satu kamar parlemen atau dengan kata lain badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat. Unikameral banyak dipakai di negara-negara sentralistik dan kesatuan, dan yang memiliki teritori relative kecil dan kehomogen dalam komposisi sosial budaya masyarakatnya.[3] Para pendukung sistem parlemen unikameral ini menegaskan bahwa jika kamar kedua mempunyai dan memang berciri demokratis, yang secara sama  ditampilkan oleh kamar kedua ini merupakan duplikasi yang tidak perlu. Jika kamar kedua tidak mempunyai wewenang yang bermakna bagi keterwakilan pluralitas masyarakat dan daerah, dan semua peran dan wewenang parlemen diberikan kepada kamar pertama, maka ini sama saja dengan praktik parlemen unikameral. Jika keperluan atas adanya kamar kedua adalah untuk mengimbangi dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh kamar pertama, serta menjamin legislasi yang adil, wewenang ini dapat diberikan kepada suatu komisi dalam parlemen unikameral yang diberi wewenang khusus untuk memutuskan masalah-masalah seperti itu[4]. Hal yang perlu diwaspadai dalam sistem unikameral adalah tidak adanya check and balances karena hanya terdapat satu kamar. Selain itu parelemen dengan satu kamar ini kurang menjamin keterwakilan politik terhadap semua unsur kelompok dalam suatu negara. [5]
     Sedangkan bikameral terdiri dari dua kamar yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Dua kamar kerja ini masing-masing merupakan perwujudan perwakilan politik dari golongan-golongan yang ada dalam suatu negara. Pentingnya kamar kedua dalam parlemen adalah untuk menjadi penyeimbang dari kamar pertama. Kamar kedua dapat mencegah pengesahan undang-undang secara tergesa-gesa dan tidak direncanakan secara matang oleh suatu Majelis. Harus ada pusat resistensi terhadap kekuasaan yang terlalu dominan pada suatu negara. Kamar kedua ini kebanyakan diterapkan untuk mewujudkan prinsip federal atau untuk melindungi kehendak rakyat dari setiap negara bagian, yang berbeda dengan kehendak fedeasi sebagai suatu keseluruhan[6]. Dalam struktur parlemen nasional pada unikameral tidak dikenal adanya dua badan yang terpisah seperti adanya DPR dan Senat, ataupun Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Fungsi dewan atau majelis legislatif dalam sistem unikameral terpusat pada satu badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Bikameral biasanya terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi yang kemudian dalam penerapan di negara-negara penganut bikameral namanya berbeda-beda, tidak mesti Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah biasanya didasarkan pada keterwakilan penduduksecara proporsional di mana masing-masing anggota majelis mewakili suatu jumlah penduduk tertentu dari setiap distrik atau daerah. Majelis Tinggi secara umum amat beragam cara perekrutannya. Tetapi apabila dianalisis sedikitnya dapat diidentifikasikan model rekrutmen anggota Majelis Tinggi yaitu:[7]
a.       Pemilihan secaralangsung (seperti di Amerika Serikat)
b.      Pemilihan secara tidak langsung oleh pemerintahan di daerah yang dipilih (Argentina, Austria, Jerman, India)
c.       Pemilihan secara tidak langsung oleh Majelis Rendah (Zimbabwe)
d.      Pengangkatan oleh kepala negara (Kanada, Jordania, Muangthai)
e.       Keturunan atau kebangsawanan (Inggris)
     Trikameral berarti bahwa struktur organisasi parlemen nasional terdiri atas tiga badan yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Ada dua hal yang dapat dijelaskan dalam praktik trikameral. Yang pertama adalah Afrika Selatan pada tahun 1983. Pada saat itu parlemen di Afrika Selatan terdiri dari tiga kamar, yakni:
a.       Dewan Majelis (House of Asembly) yang merupakan perwakilan dari warga negar kulit putih.
b.      Dewan Perwakilan (House of Refresentative) yang merupakan perwakilan warga negara kulit berwarna yang terdiri dari berbagai ras.
c.       Dewan Utusan (House of Delegates) yang merupakan perwakilan dari warga negara Asia.
     DPD dan MPR. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sendiri juga tidak dapat disebut hanya sebagai ‘joint session’ antara DPR dan DPD, maka parlemen kita juga tidak dapat disebut sebagai Soft Bicameralism sekalipun. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lebih cenderung menyebut bahwa parlemen di Indonesia merupakan parlemen trikameral[8].
     MPR itu sendiri dalam UUD 1945 tetap ditentukan memiliki kewenangan tersendiri. MPR masih tetap mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden jika kedua jabatan ini mengalami kekosongan. MPR juga dapat memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD. MPR juga berwenang merubah dan menetapkan UUD. Akhirnya, meskipun hanya bersifat seremonial, MPR juga berwenang melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Karena itu, dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Tahun 2003, MPR ditentukan tetap mempunyai Pimpinan yang tersendiri yang dipilih dari dan oleh anggota MPR sendiri, terlepas dari Pimpinan DPR dan PImpinan DPD. Dengan demikian, tidak dapat tidak keberadaan MPR itu harus dilihat sebagai institusi yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD. Karena itu, parlemen Indonsia atau lembaga perwakilan rakyat Indonesia pasca Perubahan Keempat UUD 1945 terpaksa harus kita namakan sebagai parlemen tiga kamar (trikameral). Alih-alih memberlakukan sistem bikameral yang dikenal luas di seluruh dunia, kita malah menerapkan sistem trikameral sebagai satu-satunya praktik ketatanegaraan yang dikenal di dunia. Hal ini dapat dikatakan satu-satunya, karena di dunia akademis memang hanya dikenal dua kemungkinan struktur parlemen, yaitu unikameral (satu kamar) atau bikameral (dua kamar).[9]
2.3. Eksistensi MPR di dalam Parlemen di Indonesia
     Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check and balances diantara lembaga lain, yaitu eksekutif dan yudikatif. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, dimana terdapat lembaga perwakilan rakyat yang sudah digagas sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Keinginan berparlemen di Indonesia muncul pada masa kolonial Belanda, dimana pada saat itu terbentuklah Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai sebuah lembaga perwakilan, meskipun pada tataran prakteknya Volksraad tidak dapat dibilang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena hak-hak sebagai sebuah parlemen tidak bisa terpenuhi.
     Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga perwakilan rakyat pun kemudian dilaksanakan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang pada mulanya komite ini dibentuk hanya untuk membantu tugas presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR (sesuai dengan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945). Akan tetapi, muncul tuntutan-tuntutan agar KNIP diubah fungsinya sebagai lembaga parlemen. Pertanyaannya disini adalah mengapa harus ada MPR? Padahal sudah ada DPR, dimana DPR merupakan representasi dari rakyat sesuai dengan namanya. Alasan dibentuknya lembaga yang disebut sebagai MPR ini adalah karena adanya keinginan untuk membentuk sebuah lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat, dan di dalam lembaga tertinggi negara ini Presiden memberikan pertanggungjawabannya. Sedangkan DPR hanya merupakan wadah wakil dari partai politik saja yang lolos dalam pemilihan umum, tetapi tidak bisa menampung orang-orang non-parpol. Oleh karena itu, DPR belum bisa dikatakan sebagai perwakilan seluruh rakyat. [10]
     Perubahan terhadap lembaga perwakilan di Indonesia itu kemudian menimbulkan suatu wacana yang sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Apakah yang sebenarnya yang dianut oleh parlemen di Indonesia, apakah bikameral atau trikameral dengan melihat eksistensi dan fungsi dari tiga lembaga tinggi negara DPR, DPD, dan MPR tersebut? [11]
     Kemudian terjadi perdebatan-perdebatan mengenai MPR. Pertama, MPR tidak perlu dibentuk sebgai lembaga sebab kewenangannya bersifat insidental sehingga pimpinan MPR dapat dirangkap secara langsung secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD. Kedua, pendapat yang mengatakan masih perlunya MPR sebagai lembaga dengan pimpinan dan sekretariat tersendiri. Alasannya, Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan mengatakan, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi yang bergabung bukan lembaganya tetapi para anggotanya. Dengan demikian, MPR merupakan lembaga tersendiri. Maswadi Rauf mengusulkan MPR berubah menjadi semacam join session seperti Congress di Amerika Serikat yang bertemu dalam waktu tertentu, yaitu bergabung dalam satu rapat gabungan di MPR.
Terkait dengan kedudukan DPD sebagai kamar baru di dalam UUD 1945 hasil amandemen, pada proses pembentukannya ada juga perdebatan. Para tim ahli mengusulkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral, dimana DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan. Prof. Dr. Maswadi Rauf, Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo, dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti sama-sama mengusulkan agar DPD sebagai satu kamar kedudukannya sejajar dengan kamar DPR[12]
     Perubahan fundamental yang terkait dengan struktur dan fungsi legislasi parlemen, adalah bahwa para fraksi sepakat agar MPR tidak lagi menjadi lembaga Negara tertinggi dan dibentuknya DPD. Walaupun konsep yang diharapkan diadopsi pada struktur parlemen RI dalam UUD 1945 adalah system bicameral, tapi dalam kenyataanya yang diadopsi ternyata menimbulkan berbagai pendapat yaitu system unicameral, bicameral atau trikameral.
     Pendapat bahwa setelah perubahan UUD 1945 merupakan parlemen dengan system unicameral dikemukakan dalam naskah akademik UUD Negara RI usulan komisi konstitusi yaitu :
     “MPR diubah menjadi parlemen unicameral dengan komponen anggota DPR dan DPD yang kesemuanya dipilih dan tanpa utusan golongan” 
     Konstitusi tidak menentukan hubungan DPR-DPD sebagai hubungan antar kamar maupun hubungan “ antar kelompok anggota “ dibawah naungan MPR. Artinya tidak ada hubungan antar lembaga. Karna demikian, MPR merupakan parlemen unicameral dengan keanggotaan ganda utusan partai partai dan utusan utusan daerah daerah.
     Pendapat lainnya mengemukakan bahwa setelah perubahan UUD 1945 struktur parlemen RI menjadi bicameral, sebagaimana dikemukakan oleh dahlan thaib dan sofian effendi. Dahlan thaib berpendapat bahwa pasca perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga Negara tertinggi sehingga berdasarkan perubahan tersebut maka pada masa yang akan dating lembaga parlemen dikembangkan menjadi 2 kamar yaitu DPR dan DPD dengan tetap mempertahankan MPR sebagai nama forum persidangan bersama antara DPR dan DPD. Sedangkan sofian effendi mengemukakan sebagai berikut : “sejak 2002, dengan berlakunya UUD hasil amandemen, berlaku system presidensial. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan Negara tertinggi dan sebagai perwujudan dari rakyat dihapus dan badan legislative ditetapkan menjadi badan bi-kameral dengan kekuasaan yang lebih besar.[13]
     Terjadinya perbedaan mengenai jumlah kamar dalam parlemen di indoensia setelah perubahan UUD 1945 disebabkan perbedaan kriteria yang digunakan. Pendapat yang dikemukakan oleh komisi konstitusi (KK) bahwa parlemen RI adalah satu kamar (MPR), Dikarenakan menurut KK tidak ada lagi kelembagaan yang lain selain MPR dan tidak ada hubungan antara DPR. Dan DPD. Sebagai sebuah kamar. Parlemen RI hanya terdiri dari satu kamar yaitu MPR dengan keanggotaan ganda utusan partai partai (DPR) dan utusan daerah daerah (DPD).
     Dengan sistem dua kamar ini, MPR akan lebih jelas kedudukannya, bukan hanya seperti sebuah lembaga yang ‘antara ada dan tiada’. Ketika MPR merupakan penjelmaan dari DPR dan DPD yang duduk bersama sebagai sebuah lembaga perwakilan, maka akan jelas eksistensi dari MPR tersebut, yaitu sebagai sebuah lembaga perwakilan yang utuh. Ia tidak akan lebih tinggi dari DPR dan DPD, karena ia merupakan gabungan dari kedunya.
     Jadi, dengan menerapkan sistem bikameral atau sistem perwakilan dua kamar secara konsisten di Indonesia, secara otomatis MPR akan memiliki eksistensi yang jelas dan DPD juga akan menjadi sebuah lembaga perwakilan yang lebih efektif. Amandemen ke-5 UUD 1945 pun menjadi sebuah keniscayaan untuk menyeimbangkan kewenangan DPD dan DPR serta menegaskan kembali kedudukan MPR.






BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
1.       Bikameral adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen . Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada perkembangannya, bikameral dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk lagi. Giovanni Sartori membagi sistem parlemen bikameral menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameralism
2.      Pasca adanya amandemen UUD 1945 turut berpengaruh pula pada sistem parlemen di Indonesia yang mana menjadikan sistem parlemen Indonesia menjadi Bikameral yang sebelumnya ialah Unikameral. Lebih tepanya di Indonesia ini menggunakan Soft Bikameral dikarenakan salah satu kamar (DPR) lebih kuat dibandingkan dengan kamar lainnya (DPD) dan MPR sendiri hanya dianggap sebagai joint session saja dari DPR dan DPD.
3.      MPR merupakan penjelmaan dari DPR dan DPD yang duduk bersama sebagai sebuah lembaga perwakilan, maka akan jelas eksistensi dari MPR tersebut, yaitu sebagai sebuah lembaga perwakilan yang utuh. Ia tidak akan lebih tinggi dari DPR dan DPD, karena ia merupakan gabungan dari kedunya.

3.2            Saran
1.      Masalah yang seringkali ditampilkan sebagai penolakan terhadap sistem bikameral adalah efisiensi dalam proses legislasi. Karena harus melalui dua kamar, maka banyak anggapan bahwa sistem bikameral akan mengganggu atau menghambat kelancaran pembuatan undang-undang. Sejak awal memang banyak yang sudah mempersoalkan manfaat yang dapat diperoleh dari adanya dua sistem seperti tersebut di atas dibanding dengan “ongkos yang harus dibayar” dalam bentuk kecepatan proses pembuatan undang-undang. Untuk itu negara-negara yang menganut sistem bikameral dengan caranya masing-masing telah berupaya untuk mengatasi masalah tersebut antara lain dengan membentuk conference committee untuk menyelesaikan perbedaan yang ada antara dua majelis tersebut, sehingga dewasa ini masalah tersebut tidak lagi menjadi faktor penghambat.
2.      Semua kembali lagi pada konstitusi, DPD pada Pasal 22D UUD 1945. Jika tetap terdapat tidak seimbang antara kewenangan DPR dengan DPD, atau kamar DPR lebih kuat daripada DPD, akan terus berlanjut: ketidakjelasan kewenangan DPD itulah yang membuat ketidakjelasan pula posisi DPD itu sendiri. Namun, bukan perkara yang mudah juga untuk mengadakan amandemen kelima, karena tidak mungkin dalam amandemen berikutnya hanya membahas permasalahan DPD saja.
3.      Jadi, dengan menerapkan sistem bikameral atau sistem perwakilan dua kamar secara konsisten di Indonesia, secara otomatis MPR akan memiliki eksistensi yang jelas dan DPD juga akan menjadi sebuah lembaga perwakilan yang lebih efektif. Amandemen ke-5 UUD 1945 pun menjadi sebuah keniscayaan untuk menyeimbangkan kewenangan DPD dan DPR serta menegaskan kembali kedudukan MPR












DAFTAR PUSTAKA

1.       UUD 1945
2.       UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
3.       UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundangan-undangan (P3).
4.       Moh. Kusnadi dan Prof. Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008).
5.       Sri Sumantri, Tentang Lembaga-Lembaga negara menurut UUD 1945, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
6.       T.A. Legowo. 2008, Keterwakilan Politik dan Tipe Parlemen dalam Persepektif Teoritis dan Sejarah. Dalam Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum Nasional, Jakarta.
7.       Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretriat jendral dan Kepaniteraan MPR RI, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
8.       Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII, 2005.
9.       Budiardjo, Miriam. 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
10.   Jurnal Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia oleh Miki Pirmansyah.
11.   Jurnal Penerapan Sistem Soft Bikameral Dalam Parlemen Di Indonesia Oleh Taufik Hidayat.
13.   http://kamushukum.web.id




[1] Moh. Kusnadi dan Prof. Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 251.
[2] Sri Sumantri, Tentang Lembaga-Lembaga negara menurut UUD 1945, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 27
[3] T.A. Legowo. 2008, Keterwakilan Politik dan Tipe Parlemen dalam Persepektif Teoritis dan Sejarah. Dalam Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, hlm.226
[4] Ibid, hlm. 226-227
[5] Hamdan Zoelfa, ‘’Pengertian Bikameral dan Unikameral’’,/www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-bikameral-dan-unikameral/, Pada tanggal 23 April 2017 Pukul  14.15
[6] C.F. Strong, 2010, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Suatu Perbandingan. Diterjemahkan dari Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of their History and Exiting Form. Nusa Media Bandung, hlm. 267
[7] T.A. Legowo. 2008, Keterwakilan Politik dan Tipe Parlemen dalam Persepektif Teoritis dan Sejarah. Dalam Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, hlm.223
[8] Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat jendral dan Kepaniteraan MPR RI, hlm. 189
[9] Jimly Asshiddiqie, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII, hlm.13-14
[10]  Budiardjo, Miriam. 2008 Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,hlm.280
[11] Ibid, hlm.282
[12] Ibid, hlm.284
[13] Ibid, hlm.284

Tidak ada komentar: