BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Walaupun
Rousseau, menginginkan tetap berlangsung sistem demokrasi langsung seperti pada
zaman Yunani Kuno, tetapi karena luasnya wilayah suatu negara, bertambahnya
jumlah penduduknya dan bertambah rumitnya masalah-masalah kenegaraan maka
keinginan Rousseau tersebut tidak mungkin terealisir, maka muncullah sebagai
gantinya demokrasi tidak langsung
melalui “lembaga-lembaga perwakilan” yang sebutan dan jenisnya tidak sama di
semua negara. Tetapi sering disebut
“Parlemen” atau kadang-kadang disebut “Dewan Perwakilan Rakyat”.[1]
Yang dimaksud dengan demokrasi tidak langsung adalah suatu
demokrasi di mana kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara
langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.[2]
Dengan demikian demokrasi tidak langsung adalah
demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang yang
dipercaya untuk mewakili.
Eksistensi
dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut
trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check
and balances diantar lembaga lain, yaitu eksekutif dan yudikatif. Parlemen dapat terdiri dari beberapa kamar atau majelis, dan
biasanya berbentuk unikameral, bikameral atau trikameral.
Parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau
lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasca reformasi, MPR tidak lagi sebagai
lembaga tertinggi negara dan tidak berhak lagi untuk mengangkat dan
memberhentikan presiden. Dan dibentuklah suatu badan perwakilan yang menampung
orang-orang non parpol dari tiap-tiap provinsi yang kemudian kita kenal dengan
nama DPD.
1.2 Identifikasi Masalah
Dari latar
belakang yang dipaparkan di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
1.
Apa yang dimaksud dengan sistem Bikameral?
2.
Bagaimana dengan sistem parlemen di
Indonesia? Apakah menganut sistem Unikameral, Bikameral atau Trikameral?
3.
Bagaimana eksistensi MPR di dalam Parlemen Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan yang hendak dicapai berdasarkan dari rumusan masalah adalah:
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
sistem Bikameral
2.
Untuk mengetahui bagaimana dengan sistem
parlemen di Indonesia, apakah menganut sistem Unikameral, Bikameral atau
Trikameral.
3.
Untuk mengetahui bagaimana eksistensi MPR di dalam
Perlemen Indonesia.
1.4 Metode Penelitian
Metode
pendekatan penelitian makalah ini adalah pendekatan yuridis normatif. Maka
untuk menunjang metode tersebut dengan upaya mencari data sekunder yang
diperlukan dalam penelitian adalah metode studi atau penelitian kepustakaan,
yaitu dengan menginventarisasi data-data sekunder (library research) untuk
kemudian dilakukan analisis kualitatif terhadap data-data tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Sistem Bikameral
Bikameral adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua
kamar legislatif atau parlemen. Bikameral biasanya terdiri dari Majelis Rendah
dan Majelis Tinggi (yang kemudian dalam penerapan di negara-negara penganut
bikameral, namanya berbeda-beda, tidak mesti Majelis Rendah dan Majelis
Tinggi). Salah satu alasan mengapa negara menganut sistem bikameral ini adalah
adanya kebutuhan akan perlunya suatu keseimbangan yang lebih stabil antara
pihak eksekutif dan legislatif.
Pada perkembangannya, bikameral dapat dibagi
lagi menjadi beberapa bentuk lagi. Giovanni Sartori membagi sistem parlemen
bikameral menjadi tiga jenis, yaitu sistem
bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong
bicameralism), dan perfect bicameralism. Soft bicameralism terjadi apabila
kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominan atas kama lainnya. Strong
bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat.
Sedangkan perfect bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya
betul-betul seimbang.
Berbagai
bentuk sistem dua kamar:
1.
Federalisme
Beberapa negara, seperti Australia, Amerika
Serikat, India, Brasil, Swiss, dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka
dengan struktur politik federal mereka. Di AS, Australia dan Brazil, misalnya,
masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis
tinggi badan legislatif. Tidak peduli perbedaan jumlah penduduk antara
masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa
negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara
bagian yang penduduknya lebih banyak. (Di AS, kesepakatan yang menjamin
pengaturan ini dikenal sebagai Kompromi Connecticut.) Di majelis rendah dari
masing-masing negara, pengaturan ini tidak diterapkan, dan kursi dimenangkan
semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah
sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip
federalisme.Semua suara setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian
setara di majelis tinggi.
Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi
(masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat
terkait dengan sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh
pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal
ini pun terjadi di AS sebelum Amandemen ke-17.
2.
Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di
beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan mensejajarkan unsur-unsur
demokratis dan kebangsawanan. Contoh terbaik adalah Majelis Tinggi (House of
Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers.
Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah
mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis yang lainnya, Majelis
Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.Sejak beberapa tahun
lalu telah muncul usul-usul untuk memperbarui Majelis Tinggi, dan sebagian
telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers (berbeda dengan life peers)
telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang, dan kekuasaan Majelis
Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi.Sebuah contoh lain dari
sistem dua kamar kebangsawanan adalah House of Peers Jepang, yang dihapuskan
setelah Perang Dunia II.
Keuntungan sistem dua kamar:
1.
dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih
teliti;
2.
karena sistem dua kamar ini dipilih atas
dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat;
3.
menjamin kepentingan tertentu bagi
daerah-daerah atau negara bagian.
Kerugian sistem dua kamar:
1.
biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;
2.
perselisihan antara dua majelis sering
mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).
2.2. Sistem Parlemen yang Ada di Indonesia
Parlemen merupakan cerminan dari
keterwakilan politik di suatu negara. Dari hal tersebut maka muncul beberapa
tipe parlemen antara lain Unikameral, Bikameral, dan Trikameral. Dalam sebuah
negara yang menganut paham demokrasi, maka keterwakilan politik dalam parlemen
merupakan hal yang sangat penting. Parlemen terdiri dari kamar-kamar kerja,
dari kamar-kamar tersebut maka parlemen dapat terbagi menjadi beberapa tipe
yang mengerucut ke 2 (dua) macam tipe parlemen yakni Unikameral dan Bikameral.
Unikameral merupakan sistem yang terdiri
dari satu kamar parlemen atau dengan kata lain badan legislatif hanya satu
majelis yang langsung mewakili rakyat. Unikameral banyak dipakai di
negara-negara sentralistik dan kesatuan, dan yang memiliki teritori relative
kecil dan kehomogen dalam komposisi sosial budaya masyarakatnya.[3] Para
pendukung sistem parlemen unikameral ini menegaskan bahwa jika kamar kedua
mempunyai dan memang berciri demokratis, yang secara sama ditampilkan oleh kamar kedua ini merupakan
duplikasi yang tidak perlu. Jika kamar kedua tidak mempunyai wewenang yang
bermakna bagi keterwakilan pluralitas masyarakat dan daerah, dan semua peran
dan wewenang parlemen diberikan kepada kamar pertama, maka ini sama saja dengan
praktik parlemen unikameral. Jika keperluan atas adanya kamar kedua adalah
untuk mengimbangi dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki oleh kamar pertama, serta menjamin legislasi yang adil, wewenang ini
dapat diberikan kepada suatu komisi dalam parlemen unikameral yang diberi
wewenang khusus untuk memutuskan masalah-masalah seperti itu[4]. Hal
yang perlu diwaspadai dalam sistem unikameral adalah tidak adanya check and
balances karena hanya terdapat satu kamar. Selain itu parelemen dengan satu
kamar ini kurang menjamin keterwakilan politik terhadap semua unsur kelompok
dalam suatu negara. [5]
Sedangkan bikameral terdiri dari dua kamar
yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang merupakan pengembangan
sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Dua kamar kerja ini masing-masing
merupakan perwujudan perwakilan politik dari golongan-golongan yang ada dalam
suatu negara. Pentingnya kamar kedua dalam parlemen adalah untuk menjadi
penyeimbang dari kamar pertama. Kamar kedua dapat mencegah pengesahan
undang-undang secara tergesa-gesa dan tidak direncanakan secara matang oleh
suatu Majelis. Harus ada pusat resistensi terhadap kekuasaan yang terlalu
dominan pada suatu negara. Kamar kedua ini kebanyakan diterapkan untuk
mewujudkan prinsip federal atau untuk melindungi kehendak rakyat dari setiap
negara bagian, yang berbeda dengan kehendak fedeasi sebagai suatu keseluruhan[6].
Dalam struktur parlemen nasional pada unikameral tidak dikenal adanya dua badan
yang terpisah seperti adanya DPR dan Senat, ataupun Majelis Tinggi dan Majelis
Rendah. Fungsi dewan atau majelis legislatif dalam sistem unikameral terpusat
pada satu badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Bikameral biasanya
terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi yang kemudian dalam penerapan di
negara-negara penganut bikameral namanya berbeda-beda, tidak mesti Majelis
Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah biasanya didasarkan pada keterwakilan
penduduksecara proporsional di mana masing-masing anggota majelis mewakili
suatu jumlah penduduk tertentu dari setiap distrik atau daerah. Majelis Tinggi
secara umum amat beragam cara perekrutannya. Tetapi apabila dianalisis
sedikitnya dapat diidentifikasikan model rekrutmen anggota Majelis Tinggi
yaitu:[7]
a.
Pemilihan secaralangsung (seperti di Amerika Serikat)
b.
Pemilihan secara tidak langsung oleh pemerintahan di daerah yang dipilih
(Argentina, Austria, Jerman, India)
c.
Pemilihan secara tidak langsung oleh Majelis Rendah (Zimbabwe)
d.
Pengangkatan oleh kepala negara (Kanada, Jordania, Muangthai)
e.
Keturunan atau kebangsawanan (Inggris)
Trikameral berarti bahwa struktur
organisasi parlemen nasional terdiri atas tiga badan yang masing-masing
mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Ada dua hal yang dapat dijelaskan dalam
praktik trikameral. Yang pertama adalah Afrika Selatan pada tahun 1983. Pada
saat itu parlemen di Afrika Selatan terdiri dari tiga kamar, yakni:
a. Dewan
Majelis (House of Asembly) yang merupakan perwakilan dari warga negar kulit
putih.
b. Dewan
Perwakilan (House of Refresentative) yang merupakan perwakilan warga negara
kulit berwarna yang terdiri dari berbagai ras.
c. Dewan
Utusan (House of Delegates) yang merupakan perwakilan dari warga negara Asia.
DPD
dan MPR. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sendiri juga tidak dapat disebut hanya sebagai ‘joint session’ antara DPR
dan DPD, maka parlemen kita juga tidak dapat disebut sebagai Soft Bicameralism
sekalipun. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lebih cenderung menyebut bahwa
parlemen di Indonesia merupakan parlemen trikameral[8].
MPR
itu sendiri dalam UUD 1945 tetap ditentukan memiliki kewenangan tersendiri. MPR
masih tetap mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan/ atau Wakil
Presiden jika kedua jabatan ini mengalami kekosongan. MPR juga dapat
memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD. MPR juga
berwenang merubah dan menetapkan UUD. Akhirnya, meskipun hanya bersifat seremonial,
MPR juga berwenang melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Karena itu,
dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Tahun 2003, MPR
ditentukan tetap mempunyai Pimpinan yang tersendiri yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR sendiri, terlepas dari Pimpinan DPR dan PImpinan DPD. Dengan
demikian, tidak dapat tidak keberadaan MPR itu harus dilihat sebagai institusi
yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD. Karena itu, parlemen Indonsia atau
lembaga perwakilan rakyat Indonesia pasca Perubahan Keempat UUD 1945 terpaksa
harus kita namakan sebagai parlemen tiga kamar (trikameral). Alih-alih
memberlakukan sistem bikameral yang dikenal luas di seluruh dunia, kita malah
menerapkan sistem trikameral sebagai satu-satunya praktik ketatanegaraan yang
dikenal di dunia. Hal ini dapat dikatakan satu-satunya, karena di dunia
akademis memang hanya dikenal dua kemungkinan struktur parlemen, yaitu
unikameral (satu kamar) atau bikameral (dua kamar).[9]
2.3. Eksistensi MPR di
dalam Parlemen di Indonesia
Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat
(parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah
keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check and balances diantara lembaga lain,
yaitu eksekutif dan yudikatif. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, dimana
terdapat lembaga perwakilan rakyat yang sudah digagas sebelum masa kemerdekaan
Indonesia. Keinginan berparlemen di Indonesia muncul pada masa kolonial
Belanda, dimana pada saat itu terbentuklah Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai
sebuah lembaga perwakilan, meskipun pada tataran prakteknya Volksraad tidak
dapat dibilang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena hak-hak sebagai sebuah
parlemen tidak bisa terpenuhi.
Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga
perwakilan rakyat pun kemudian dilaksanakan oleh KNIP (Komite Nasional
Indonesia Pusat) yang pada mulanya komite ini dibentuk hanya untuk membantu
tugas presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR (sesuai dengan Aturan Peralihan
Pasal IV UUD 1945). Akan tetapi, muncul tuntutan-tuntutan agar KNIP diubah
fungsinya sebagai lembaga parlemen. Pertanyaannya disini adalah mengapa harus
ada MPR? Padahal sudah ada DPR, dimana DPR merupakan representasi dari rakyat
sesuai dengan namanya. Alasan dibentuknya lembaga yang disebut sebagai MPR ini
adalah karena adanya keinginan untuk membentuk sebuah lembaga tertinggi negara
yang memegang kedaulatan rakyat, dan di dalam lembaga tertinggi negara ini
Presiden memberikan pertanggungjawabannya. Sedangkan DPR hanya merupakan wadah
wakil dari partai politik saja yang lolos dalam pemilihan umum, tetapi tidak
bisa menampung orang-orang non-parpol. Oleh karena itu, DPR belum bisa
dikatakan sebagai perwakilan seluruh rakyat. [10]
Perubahan terhadap lembaga perwakilan di
Indonesia itu kemudian menimbulkan suatu wacana yang sampai saat ini masih
menimbulkan perdebatan. Apakah yang sebenarnya yang dianut oleh parlemen di
Indonesia, apakah bikameral atau trikameral dengan melihat eksistensi dan
fungsi dari tiga lembaga tinggi negara DPR, DPD, dan MPR tersebut? [11]
Kemudian terjadi perdebatan-perdebatan
mengenai MPR. Pertama, MPR tidak perlu dibentuk sebgai lembaga sebab
kewenangannya bersifat insidental sehingga pimpinan MPR dapat dirangkap secara
langsung secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD. Kedua, pendapat yang
mengatakan masih perlunya MPR sebagai lembaga dengan pimpinan dan sekretariat
tersendiri. Alasannya, Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan mengatakan, MPR terdiri
dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi yang bergabung bukan lembaganya tetapi
para anggotanya. Dengan demikian, MPR merupakan lembaga tersendiri. Maswadi
Rauf mengusulkan MPR berubah menjadi semacam join session seperti
Congress di Amerika Serikat yang bertemu dalam waktu tertentu, yaitu bergabung
dalam satu rapat gabungan di MPR.
Terkait dengan
kedudukan DPD sebagai kamar baru di dalam UUD 1945 hasil amandemen, pada proses
pembentukannya ada juga perdebatan. Para tim ahli mengusulkan sistem perwakilan
dua kamar atau bikameral, dimana DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama dan
sejajar dalam fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan. Prof. Dr. Maswadi
Rauf, Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo, dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti sama-sama
mengusulkan agar DPD sebagai satu kamar kedudukannya sejajar dengan kamar DPR[12]
Perubahan fundamental yang terkait dengan
struktur dan fungsi legislasi parlemen, adalah bahwa para fraksi sepakat agar
MPR tidak lagi menjadi lembaga Negara tertinggi dan dibentuknya DPD. Walaupun
konsep yang diharapkan diadopsi pada struktur parlemen RI dalam UUD 1945 adalah
system bicameral, tapi dalam kenyataanya yang diadopsi ternyata menimbulkan
berbagai pendapat yaitu system unicameral, bicameral atau trikameral.
Pendapat bahwa setelah perubahan UUD 1945
merupakan parlemen dengan system unicameral dikemukakan dalam naskah akademik
UUD Negara RI usulan komisi konstitusi yaitu :
“MPR diubah menjadi parlemen unicameral
dengan komponen anggota DPR dan DPD yang kesemuanya dipilih dan tanpa utusan
golongan”
Konstitusi tidak menentukan hubungan
DPR-DPD sebagai hubungan antar kamar maupun hubungan “ antar kelompok anggota “
dibawah naungan MPR. Artinya tidak ada hubungan antar lembaga. Karna demikian,
MPR merupakan parlemen unicameral dengan keanggotaan ganda utusan partai partai
dan utusan utusan daerah daerah.
Pendapat lainnya mengemukakan bahwa setelah
perubahan UUD 1945 struktur parlemen RI menjadi bicameral, sebagaimana
dikemukakan oleh dahlan thaib dan sofian effendi. Dahlan thaib berpendapat
bahwa pasca perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga Negara tertinggi
sehingga berdasarkan perubahan tersebut maka pada masa yang akan dating lembaga
parlemen dikembangkan menjadi 2 kamar yaitu DPR dan DPD dengan tetap
mempertahankan MPR sebagai nama forum persidangan bersama antara DPR dan DPD.
Sedangkan sofian effendi mengemukakan sebagai berikut : “sejak 2002, dengan
berlakunya UUD hasil amandemen, berlaku system presidensial. Posisi MPR sebagai
pemegang kedaulatan Negara tertinggi dan sebagai perwujudan dari rakyat dihapus
dan badan legislative ditetapkan menjadi badan bi-kameral dengan kekuasaan yang
lebih besar.[13]
Terjadinya perbedaan mengenai jumlah kamar
dalam parlemen di indoensia setelah perubahan UUD 1945 disebabkan perbedaan
kriteria yang digunakan. Pendapat yang dikemukakan oleh komisi konstitusi (KK)
bahwa parlemen RI adalah satu kamar (MPR), Dikarenakan menurut KK tidak ada
lagi kelembagaan yang lain selain MPR dan tidak ada hubungan antara DPR. Dan
DPD. Sebagai sebuah kamar. Parlemen RI hanya terdiri dari satu kamar yaitu MPR
dengan keanggotaan ganda utusan partai partai (DPR) dan utusan daerah daerah
(DPD).
Dengan sistem dua kamar ini, MPR akan lebih
jelas kedudukannya, bukan hanya seperti sebuah lembaga yang ‘antara ada dan
tiada’. Ketika MPR merupakan penjelmaan dari DPR dan DPD yang duduk bersama
sebagai sebuah lembaga perwakilan, maka akan jelas eksistensi dari MPR
tersebut, yaitu sebagai sebuah lembaga perwakilan yang utuh. Ia tidak akan
lebih tinggi dari DPR dan DPD, karena ia merupakan gabungan dari kedunya.
Jadi, dengan menerapkan sistem bikameral
atau sistem perwakilan dua kamar secara konsisten di Indonesia, secara otomatis
MPR akan memiliki eksistensi yang jelas dan DPD juga akan menjadi sebuah
lembaga perwakilan yang lebih efektif. Amandemen ke-5 UUD 1945 pun menjadi
sebuah keniscayaan untuk menyeimbangkan kewenangan DPD dan DPR serta menegaskan
kembali kedudukan MPR.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Bikameral adalah praktik
pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen . Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem
aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada
perkembangannya, bikameral dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk lagi.
Giovanni Sartori membagi sistem parlemen bikameral menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft
bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect
bicameralism
2.
Pasca adanya amandemen UUD 1945
turut berpengaruh pula pada sistem parlemen di Indonesia yang mana menjadikan
sistem parlemen Indonesia menjadi Bikameral yang sebelumnya ialah Unikameral.
Lebih tepanya di Indonesia ini menggunakan Soft Bikameral dikarenakan salah
satu kamar (DPR) lebih kuat dibandingkan dengan kamar lainnya (DPD) dan MPR
sendiri hanya dianggap sebagai joint session saja dari DPR dan DPD.
3. MPR merupakan
penjelmaan dari DPR dan DPD yang duduk bersama sebagai sebuah lembaga
perwakilan, maka akan jelas eksistensi dari MPR tersebut, yaitu sebagai sebuah
lembaga perwakilan yang utuh. Ia tidak akan lebih tinggi dari DPR dan DPD,
karena ia merupakan gabungan dari kedunya.
3.2
Saran
1.
Masalah yang seringkali
ditampilkan sebagai penolakan terhadap sistem bikameral adalah efisiensi dalam
proses legislasi. Karena harus melalui dua kamar, maka banyak anggapan bahwa
sistem bikameral akan mengganggu atau menghambat kelancaran pembuatan
undang-undang. Sejak awal memang banyak yang sudah mempersoalkan manfaat yang
dapat diperoleh dari adanya dua sistem seperti tersebut di atas dibanding
dengan “ongkos yang harus dibayar” dalam bentuk kecepatan proses pembuatan
undang-undang. Untuk itu negara-negara yang menganut sistem bikameral dengan
caranya masing-masing telah berupaya untuk mengatasi masalah tersebut antara
lain dengan membentuk conference committee untuk menyelesaikan perbedaan yang
ada antara dua majelis tersebut, sehingga dewasa ini masalah tersebut tidak
lagi menjadi faktor penghambat.
2. Semua kembali lagi pada konstitusi, DPD pada
Pasal 22D UUD 1945. Jika tetap terdapat tidak seimbang antara kewenangan DPR
dengan DPD, atau kamar DPR lebih kuat daripada DPD, akan terus berlanjut:
ketidakjelasan kewenangan DPD itulah yang membuat ketidakjelasan pula posisi
DPD itu sendiri. Namun, bukan perkara yang mudah juga untuk mengadakan
amandemen kelima, karena tidak mungkin dalam amandemen berikutnya hanya
membahas permasalahan DPD saja.
3. Jadi, dengan
menerapkan sistem bikameral atau sistem perwakilan dua kamar secara konsisten
di Indonesia, secara otomatis MPR akan memiliki eksistensi yang jelas dan DPD
juga akan menjadi sebuah lembaga perwakilan yang lebih efektif. Amandemen ke-5
UUD 1945 pun menjadi sebuah keniscayaan untuk menyeimbangkan kewenangan DPD dan
DPR serta menegaskan kembali kedudukan MPR
DAFTAR PUSTAKA
1.
UUD 1945
2.
UU No 27 tahun 2009 tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
3.
UU No 12 tahun 2011 tentang
peraturan perundangan-undangan (P3).
4.
Moh. Kusnadi dan Prof. Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008).
5.
Sri Sumantri, Tentang Lembaga-Lembaga
negara menurut UUD 1945, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
6.
T.A. Legowo. 2008, Keterwakilan Politik dan Tipe Parlemen dalam Persepektif Teoritis dan
Sejarah. Dalam Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum
Nasional, Jakarta.
7.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretriat jendral dan
Kepaniteraan MPR RI, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
8.
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945,
Yogyakarta: FH UII, 2005.
9.
Budiardjo, Miriam. 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
10.
Jurnal Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia oleh Miki Pirmansyah.
11. Jurnal Penerapan
Sistem Soft Bikameral Dalam Parlemen Di Indonesia Oleh Taufik Hidayat.
13.
http://kamushukum.web.id
[1]
Moh. Kusnadi dan Prof. Bintan R. Saragih, Ilmu
Negara, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 251.
[2]
Sri
Sumantri, Tentang Lembaga-Lembaga negara menurut UUD 1945,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 27
[3]
T.A. Legowo. 2008, Keterwakilan Politik
dan Tipe Parlemen dalam Persepektif Teoritis dan Sejarah. Dalam Gagasan
Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum Nasional, Jakarta,
hlm.226
[4]
Ibid, hlm. 226-227
[5]
Hamdan Zoelfa, ‘’Pengertian Bikameral dan
Unikameral’’,/www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-bikameral-dan-unikameral/,
Pada tanggal 23 April 2017 Pukul 14.15
[6]
C.F. Strong, 2010, Konstitusi-Konstitusi
Politik Modern: Suatu Perbandingan. Diterjemahkan dari Modern Political
Constitution: An Introduction to the Comparative Study of their History and
Exiting Form. Nusa Media Bandung, hlm. 267
[7]
T.A. Legowo. 2008, Keterwakilan Politik
dan Tipe Parlemen dalam Persepektif Teoritis dan Sejarah. Dalam Gagasan
Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum Nasional, Jakarta,
hlm.223
[8]
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat jendral dan Kepaniteraan MPR RI,
hlm. 189
[9]
Jimly Asshiddiqie, 2005, Format
Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH
UII, hlm.13-14
[10] Budiardjo, Miriam. 2008 Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,hlm.280
[11]
Ibid, hlm.282
[12]
Ibid, hlm.284
[13]
Ibid, hlm.284
Tidak ada komentar:
Posting Komentar