BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber Hukum Islam merupakan terjemahan
dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam
literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti
‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah
al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang
digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah
al-Adillah al-Syar’iyyah. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm
adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya
untuk menentukan sebuah hukum.
Dalam
Paper ini, akan membahas tentang
adanya sumber dan dalil hukum-hukum Islam yakni pengertian sumber dan dalil,
sumber dan dalil hukum Islam yang meliputi Alquran, As-Sunnah, dan Ra’yu
(Ijtihad) yang terdiri dari ijma, qias, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, dan
mazab shahabi.
1.2 Identifikasi
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Sumber Hukum Islam dan Dalil Hukum Islam?
2.
Apa yang
dimaksud dengan Sumber Utama Hukum Islam dan apa saja didalamnya?
3.
Apa yang
dimaksud dengan Sumber Hukum yang di Perselisihkan dan apa saja didalamnya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sumber dan Dalil Hukum Islam
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud dengan “sumber”
secara etimologi adalah mashdar (مصدر), yaitu asal dari segala sesuatu dan
tempat merujuk segala sesuatu. Dalam ushul fiqih kata mashdar al-ahkam
al-syar’iyyah (مصادرالاحكام الشرعية) secara terminologi berarti rujukan utama
dalam menetapkan hukum Islam, yaitu Alquran dan Sunnah.
Sedangkan “dalil” dari bahasa Arab
al-dalil (الدليل), jamaknya al-adillah (الادلة), secara etimologi berarti:
الهادي الى اي شئ اومعنوي
“Petunjuk kepada sesuatu baik yang bersifat material
maupun non material (maknawi).”
Secara terminologi, dalil mengandung pengertian:
مايتوصل بصحيح النظرفيه الى حكم شرعي عملي
Suatu petunjuk yang dijadikan landasan
berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik
yang statusnya qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif).
2.2 Sumber Utama Hukum Islam
Segala
sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu
Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar
pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum
islam adalah Al-Qur’an dan Hadist
1.
Alquran
a.)
Pengertian Al-Quran
Secara etimologis, Alquran adalah
mashdar dari kata qa-ra-a yang artinya bacaan. Sedangkan secara terminologis
Alquran adalah:
القران هوالكلام الله
المعجزالمنزل على خاتم الانبياءوالمرسلين بواسطة الامين جبريل المكتوب فى المصاحف المنقول
الينابالتواترالمتعبد بتلاوته المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة الناس.
“Alquran adalah
Kalam Allah yang mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan
perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan
kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari
surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.”[2]
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ
عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ
كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin
berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan
dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi
pembantu bagi sebagian yang lain".
Al-Quran
menurut ulama kalam adalah sifat Qadim yang berhubungan dengna kalimat
hukmiyyah dari awal surat Al-Fatihah sampai akhir surat An-Nas. Mereka
mengatakan ‘’Hukmiyyah’’ untuk menjelaskan bahwa Al-Quran lafazh hakiki yang
digambarkan dengan huruf dan lafazh
b.) Karakteristik Al-Quran
Dari
definisi diatas, maka jelaslah bagi kita beberapa karakteristik Al-Quran
sebagaimana berikut.
1.
Bahwa Al-Quran
secara makna dan lafazhnya berasal dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala
sedangkan rasulullah shallalhu alaihi wa sallam tidak lain hanya sebagai
penyampai . oleh karna itu, tidak bolehkan mengganti lafasz dalam Al-Quran
dengan lafazh lainnya meski memiliki makna yang sama
2.
Sesuatu yang di
ilhamkan kepada rasulullah shallahu alaihi wa sallam berupa makna makna dan
tidak diturunkan kepada beliau lafazhnya akan tetapi belia ungkapkan sendiri
dengan lafazh dari sisi beliau, maka tidak dianggap sebagai Al-Quran dan tidak
pula ditetapkan sebagai hukum Al-Quran, melainkan hadits, baik itu duniawi,
yaitu sesuatu yang dating dari rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tanpa
menisbatkan kepada Allah Subhanahu Watala’ala
3.
Al-Quran turun
kepada rasullullah shalallahu alaihi wa sallam dengan bahasa arab
4.
Al-Quran dinukil
kepada kita jalur muwatatir
5.
Membaca Al-Quran
dinilai sebagai ibadah
c.)
Penjelasan Alquran Terhadap Hukum-hukum
1.
Ijmali (global), yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih
lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat dan kaifiyahnya.
2.
Tafshili (rinci), yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti
masalah akidah, hukum waris dan sebagainya.
2.
As-sunnah
a.)
Pengertian As-Sunnah
As-Sunnah menurut bahasa berarti
“perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.”
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih sunnah Rasulullah seperti yang
dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib (Guru besar Hadis Universitas
Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum,
baik berupa ucapan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah), atau pengakuan
(sunnah Taqririyah).
b.)
Dalil
Keabsahan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Alquran memerintahkan kaum muslimim
untuk menaati Rasulullah seperti dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan
Rasul (Sunnahnya). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(An-Nisa: 59)
Selain ayat tersebut ada juga ayat yang
menjelaskan bahwa pada diri Rasulullah terdapat keteladanan yang baik (QS.
Al-Ahzab: 21), bahkan dalam ayat lain Allah memuji Rasulullah sebagai seorang
yang Agung akhlaknya (QS. Al-Qalam: 4). Selain itu terdapat juga dalam QS.
An-Nisa: 65 dan 80, dan QS. An-Nahl: 44.
Ayat-ayat di atas secara tegas
menunjukkan wajibnya mengikuti Rasulullah yang tidak lain adalah mengikuti
sunnah-sunnahnya. Berdasarkan beberapa ayat tersebut, para sahabat semasa hidup
Nabi dan setelah wafatnya telah sepakat atas keharusan menjadikan sunnah Rasulullah
sebagai sumber hukum.
c.)
Fungsi Sunnah
Terhadap Ayat-ayat Hukum
Secara umum fungsi sunnah adalah sebagai
bayan (penjelasan), atau tabyim (menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Alquran (QS.
An-Naml: 44)). Ada beberapa fungsi sunnah terhadap Alquran, yaitu:
~
Menjelaskan isi Alquran, antara lain dengan merinci ayat-ayat global
~
Membuat aturan-aturan tambahan yang bersifat teknis atas sesuatu kewajiban
yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Alquran
~
Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Alquran.
3. Ra’yu
(Ijtihad)
A. Ijma’
a.)
Pengertian Ijma’
Ijma’ artinya cita-cita, rencana dan
kesepakatan. Firman Allah Swt.
فاجمعواامركم (يونس:٧١)
“Maka cita-citakanlah urusanmu.”
Menurut Imam Ghazali ijma’ adalah
kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama.
b.)
Rukun dan Syarat Ijma’
Rukun ijma’ menurut Jumhur Ulama yaitu:
1.
Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut
adalah seluruh mujtahid
2.
Mujtahid yang terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh
mujtahid yang ada pada masa tersebut
3.
Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan
pandangannya
4.
Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’
5.
Sandaran ijma’ yaitu Alquran dan Hadis
c.)
Syarat-syarat Ijma’ Menurut Jumhur Ulama
1.
Yang melakukan ijma’ adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan
ijtihad
2.
Kesepakatan muncul dari mujtahid yang bersifat adil
3.
Mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari
ucapan atau perbuatan bid’ah.
d.)
Kedudukan Ijma’
Ijma’ tidak dijadikan hujjah (alasan)
dalam menetapkan hukum karena yang menjadi alasan adalah kitab dan sunnah atau
ijma’ yang didasarkan kepada kitab dan sunnah.
“Ijma’ tidaklah termasuk dalil yang bisa
berdiri sendiri.”
Firman Allah Swt. QS. An-Nisa’ ayat 58
yang artinya:
“Jika kamu berlainan pendapat dalam
suatu masalah, maka hendaklah kamu kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Yang dimaksud kembali kepada Allah yaitu
berpedoman dan bertitik tolak dalam menetapkan suatu hukum kepada Alquran.
Sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Rasul-Nya yaitu berdasarkan
kepada Sunnah Rasul. Dengan pengertian ijma’ yang dapat menjadi hujjah adalah
ijma’ yang berdasarkan kepada Alquran dan Sunnah.
B. Qiyas
a.)
Pengertian Qias
Qias menurut bahasa artinya
perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan
illatnya. Sedangkan menurut istilah qias adalah mengeluarkan (mengambil) suatu
hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan)
kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah,
disebabkan sama illat antara keduanya (asal dan furu’).
b.)
Kedudukan Qias
Menurut Jumhur Ulama, bahwa qias adalah
hukum syara’ yang dapat menjadi hujjah dalam menetapkan suatu hukum dengan
alasan:
فاعتبروايااولى الابصار (الحشر:٢)
“Maka
menjadi pandangan bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Al-Hasyr:2)
Kalimat yang menunjukkan qias dalam ayat
ini “menjadi pandangan”, ini berarti membandingkan antar hukum yang tidak
disebutkan dengan hukum yang telah ada ketentuannya.
2.3 Sumber Hukum yang Di Perselisihkan
Ketika syariat islam merupakam penutup
bagi syariat syariat lain, maka ia harus mampu diterapkan pada setiap masa dan
tempat. Ketika nash nash terbatas,sedangkan peristiwa peristiwa tidak ada
habisnya, maka para ahli ushul mencari sumber sumber hukum lain dan cabang
cabang fikih sebagai dsasar penetapan hukum selain dasar tasyri asasi
sebelumnya yaitu Alquran, sunnah, ijma,dan qiyas. Mengingat sumber sumber yang
mereka cari itu menjadi titik peradaban di kalangan ulama, maka para ahli ushul
menyebutnya sumber sumber hukum yang diperselisihkan ( mashadir mukhtalaf fiha)
atau dalil dalil yang diperselisihkan (adillah mukhtalaf fiha). Diantara sumber
ini yang paling penting adalah Al ashl,
Al ‘Urf, Istihab, Syar’u man Qablana,
Mazhab Shahabi.
1. Al- Ashl
Syarat-syarat ashl itu adalah:
a) Hukum ashl
itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dibatalkan
b) Hukum itu
ditetapkan berdasarkan syara’
c) ‘Ashl itu
bukan merupakan far’u dari ashl lainnya
d) Dalil yang
menetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus
e) Ashl itu
tidak berubah setelah dilakukan qias
f) Hukum
ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qias
a.)
Hukum al-Ashl
a) Tidak
bersifat khusus
b) Hukum
al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qias
c) Tidak ada
nash
d) Hukum
al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan dari far’u.
b.)
Far’u
a) ‘Illatnya
sama dengan ‘illatnya yang ada pada ashl
b) Hukum ashl
tidak berubah setelah dilakukan qias
c) Hukum
far’u tidak mendahului hukum ashl
d) Tidak ada
nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu
c.)
‘Illat
a) ‘Illat
mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum
b) ‘Illat
dapat diukur dan berlaku untuk semua orang
c) ‘Illat
itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap oleh panca indera manusia
d) ‘Illat
merupakan sifat yang sesuai dengan hukum
e) ‘Illat
itu tidak bertentangan dengan nash atau ijma
f) ‘Illat
itu bersifat utuh dan berlaku secara timbal balik
g) ‘Illat itu
tidak datang belakangan dari hukum ashl
h) ‘Illat
itu bisa ditetapkan dan diterapkan pada kasus hukum lain.
2.
Al- ‘Urf
a.) Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti
sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan secara
terminologi seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidin:
ماالفه المجتمع واعتاه وسارعليه فى حياته من قول اوفعله
“Sesuatu yang
tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan
menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.”[14]
b.)
Macam-macam ‘Urf
‘Urf baik berupa
perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan,
terbagi kepada dua macam:
1) Al-‘urf
al-‘Am (adat kebiasaan umum) yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri
disatu masa
2) Al-‘Urf
al-Khas (adat kebiasaan khusus) yaitu adat istiadat yang berlaku pada
masyarakat atau negeri tertentu
Disamping pembagian di atas, ‘urf dibagi pula
kepada:
1) Adat
kebiasaan yang benar, yaitu suatu hal yang baik yang menjadi kebiasaan suatu
masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula
sebaliknya
2) Adat
kebiasaan yang tidak benar (fasid) yaitu sesuatu yang menjadi adat kebiasaan
yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.
c.) Keabsahan ‘Urf menjadi Landasan Hukum
Para ulama sepakat menolak ‘urf fasid
untuk dijadikan landasan hukum. Menururt hasil penelitian al-Tayyib Khudari
al-Sayyid bahwa mazab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan
hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyah serta kalangan
Hanbaliyah dan Syafi’iyah.
d.)
Syarat-syarat ‘Urf
Abdul Karim Zaidan menyebutkan beberapa
syarat-syarat ‘urf yaitu:
1) ‘Urf itu
harus termasuk ‘urf yang shahih
2) ‘Urf harus
bersifat umum
3) ‘Urf harus
sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf
itu
4) Tidak ada
ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut.
e.) Kaidah ‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan
pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum Islam.
Sebab, disamping banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh
metode-metode lainnya seperti qias, istihsan dan maslahah mursalah yang dapat
ditampung oleh adat istiadat ini, juga ada kaidah yang menyebutkan bahwa hukum
yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf akan berubah bilamana
‘urf itu berubah. Bahwa tidak diingkari adanya perubahan hukum dengan adanya
perubahan waktu dan tempat.
3. Istishab
a.) Pengertian
Kata istishab secara etimologi berarti
meminta ikut serta secara terus menerus. Secara terminologi menurut Abdul Karim
Zaidan yaitu:
استدامة انبات ماكان ثابتاءاونفى ماكان منفيا
“Menganggap
tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula selama belum terbukti ada
sesuatu yang mengubahnya.”[17]
b.)
Macam-macam Istishab
Muhamad Abu Zahrah menyebutkan empat
macam-macam istishab sebagai berikut:
1)
Istishab al-ibahah al-ishliyah yaitu istishab yang didasarkan atas hukum
asal sesuatu yaitu mubah. Contoh: bahwa seluruh hutan ini milik manusia kecuali
kalau ada orang yang mempunyai bukti yang kuat sebagai pemiliknya.
2)
Istishab al-baraah al-ashliyah yaitu istishab yang didasarkan atas
prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan bebas taklif
sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu dan bebas dari utang atau
kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu
3)
Istishab al-hukm yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih
tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya
4)
Istishab al-wasf yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih
tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
4
. Syar’u Man Qablana
a.) Pengertian
Ialah syariat atau ajaran-ajaran nabi
sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi
Musa, Nabi Isa.
b.)
Pendapat Para Ulama
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa
syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Alquran dan Sunnah tidak
berlaku lagi bagi umat.
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat
tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum dalam Alquran tetapi
tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku bagi umat Islam dan
tidak pula ada penjelasan yang membatalkannya. Misalnya persoalan hukuman
qishas dalam syariat nabi Musa yang diceritakan dalam surat Al-Maidah ayat 45
yang artinya:
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka
didalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan
luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adaladh orang-orang
yang zalim.”
5. Mazhab
Shahabi
Mazhab Sahabi ialah pendapat sahabat
Rasulullah Saw. Tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara
tegas dalam Alquran dan Sunnah.
Sedangkan yang dimaksud sahabat
Rasulullah adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama Rasulullah
dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah.
Abdul Karim Zaidan membagi pendapat
sahabat ke dalam empat kategori:
1)
Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad
2)
Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka dikenal
dengan ijma sahabat
3)
Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat lain
4)
Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’ya dan ijtihad.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Sumber Hukum
Islam merupakan terjemahan
dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam
literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik.
Dalil
merupakan Suatu petunjuk yang
dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang
bersifat praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif).
Sumber Hukum Islam yang utama terdiri
dari Al-Quran, As-sunnah dan Ijtihad para ulama , sedangkan Terdapat pula
Sumber Hukum islam yang diperselisihkan terdiri dari Al ashl, Al ‘Urf, Istihab,
Syar’u man Qablana, Mazhab Shahabi.
3.2
Saran
Penulis menyarankan agar kita semua mengetahui
segala sumber dan dalil yang berlaku agar tidak salah menjalani dan tidak
keliru, seperti yang sudah dipaparkan diatas sumber hukum islam yang utama
yaitu Al-Quran, As-sunnah, Ijtihad menjadi acuan dasar dalam segala hal.
Dengan adanya dasar dari sumber yang jelas, kita
dapat mengetahui sebab dan akibat dari permasalahan yang terjadi, mengetahui
asal mula permasalahan itu terjadi dan mendapatkan solusi untuk permasalahan
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Effend, H.
Satria dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqih.
2005. Jakarta: Kencana.
Abdul, Hayy
Abdul. 2006. Ushul Fiqih Al islami.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Usman,
Suparman. 2000. Asas Asas Hukum Islam .Serang:
Fakultas Hukum Untirta.
Fuad, Mahsun.
2004. Hukum Islam Indonesia : Dari Nalar
Partisipatoris Hingga Emansipatoris. Yogyakarta: LKis Yogyakarta
Ali Shodiqin,
“Pengantar Fiqih/Ushul Fiqih”,
http://www.scribd.com/doc/11496794/Sumber-Dalil-Dalam-Islam, 30/09/2011.
Sudarsono, http://kanal3.wordpress.com/2010/12/23/makalah-pengertian-sumber-hukum-islam-dan-ahkam-al-khamsah/
tafsirq.com/17-al-isra/ayat-88
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar