Jumat, 07 Juli 2017

Sumber Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Sumber Hukum Islam merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum.
            Dalam Paper ini, akan membahas tentang adanya sumber dan dalil hukum-hukum Islam yakni pengertian sumber dan dalil, sumber dan dalil hukum Islam yang meliputi Alquran, As-Sunnah, dan Ra’yu (Ijtihad) yang terdiri dari ijma, qias, ‘urf, istishab, syar’u man qablana, dan mazab shahabi.         
1.2 Identifikasi Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum Islam dan Dalil Hukum Islam?
2.      Apa yang dimaksud dengan Sumber Utama Hukum Islam dan apa saja didalamnya?
3.      Apa yang dimaksud dengan Sumber Hukum yang di Perselisihkan dan apa saja didalamnya?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sumber dan Dalil Hukum Islam
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud dengan “sumber” secara etimologi adalah mashdar (مصدر), yaitu asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam ushul fiqih kata mashdar al-ahkam al-syar’iyyah (مصادرالاحكام الشرعية) secara terminologi berarti rujukan utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu Alquran dan Sunnah.
Sedangkan “dalil” dari bahasa Arab al-dalil (الدليل), jamaknya al-adillah (الادلة), secara etimologi berarti:
الهادي الى اي شئ اومعنوي
“Petunjuk kepada sesuatu baik yang bersifat material maupun non material (maknawi).”
Secara terminologi, dalil mengandung pengertian:
مايتوصل بصحيح النظرفيه الى حكم شرعي عملي
Suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif).



2.2 Sumber Utama Hukum Islam
            Segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist
1.      Alquran
a.)    Pengertian Al-Quran
Secara etimologis, Alquran adalah mashdar dari kata qa-ra-a yang artinya bacaan. Sedangkan secara terminologis Alquran adalah:

القران هوالكلام الله المعجزالمنزل على خاتم الانبياءوالمرسلين بواسطة الامين جبريل المكتوب فى المصاحف المنقول الينابالتواترالمتعبد بتلاوته المبدوبسورة الفاتحة والختوم بسورة الناس.
Alquran adalah Kalam Allah yang mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.”[2]
قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".
            Al-Quran menurut ulama kalam adalah sifat Qadim yang berhubungan dengna kalimat hukmiyyah dari awal surat Al-Fatihah sampai akhir surat An-Nas. Mereka mengatakan ‘’Hukmiyyah’’ untuk menjelaskan bahwa Al-Quran lafazh hakiki yang digambarkan dengan huruf dan lafazh
 b.) Karakteristik Al-Quran
            Dari definisi diatas, maka jelaslah bagi kita beberapa karakteristik Al-Quran sebagaimana berikut.
1.      Bahwa Al-Quran secara makna dan lafazhnya berasal dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan rasulullah shallalhu alaihi wa sallam tidak lain hanya sebagai penyampai . oleh karna itu, tidak bolehkan mengganti lafasz dalam Al-Quran dengan lafazh lainnya meski memiliki makna yang sama
2.      Sesuatu yang di ilhamkan kepada rasulullah shallahu alaihi wa sallam berupa makna makna dan tidak diturunkan kepada beliau lafazhnya akan tetapi belia ungkapkan sendiri dengan lafazh dari sisi beliau, maka tidak dianggap sebagai Al-Quran dan tidak pula ditetapkan sebagai hukum Al-Quran, melainkan hadits, baik itu duniawi, yaitu sesuatu yang dating dari rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tanpa menisbatkan kepada Allah Subhanahu Watala’ala
3.      Al-Quran turun kepada rasullullah shalallahu alaihi wa sallam dengan bahasa arab
4.      Al-Quran dinukil kepada kita jalur muwatatir
5.      Membaca Al-Quran dinilai sebagai ibadah
c.) Penjelasan Alquran Terhadap Hukum-hukum
1.  Ijmali (global), yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat dan kaifiyahnya.
2.  Tafshili (rinci), yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum waris dan sebagainya.

2. As-sunnah
a.) Pengertian As-Sunnah
As-Sunnah menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah ushul fiqih sunnah Rasulullah seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib (Guru besar Hadis Universitas Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah), atau pengakuan (sunnah Taqririyah).
b.)    Dalil Keabsahan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Alquran memerintahkan kaum muslimim untuk menaati Rasulullah seperti dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (Sunnahnya). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59)
Selain ayat tersebut ada juga ayat yang menjelaskan bahwa pada diri Rasulullah terdapat keteladanan yang baik (QS. Al-Ahzab: 21), bahkan dalam ayat lain Allah memuji Rasulullah sebagai seorang yang Agung akhlaknya (QS. Al-Qalam: 4). Selain itu terdapat juga dalam QS. An-Nisa: 65 dan 80, dan QS. An-Nahl: 44.
Ayat-ayat di atas secara tegas menunjukkan wajibnya mengikuti Rasulullah yang tidak lain adalah mengikuti sunnah-sunnahnya. Berdasarkan beberapa ayat tersebut, para sahabat semasa hidup Nabi dan setelah wafatnya telah sepakat atas keharusan menjadikan sunnah Rasulullah sebagai sumber hukum.

c.)     Fungsi Sunnah Terhadap Ayat-ayat Hukum
Secara umum fungsi sunnah adalah sebagai bayan (penjelasan), atau tabyim (menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Alquran (QS. An-Naml: 44)). Ada beberapa fungsi sunnah terhadap Alquran, yaitu:
~     Menjelaskan isi Alquran, antara lain dengan merinci ayat-ayat global
~     Membuat aturan-aturan tambahan yang bersifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Alquran
~     Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Alquran.
3. Ra’yu (Ijtihad)
A.  Ijma’
a.) Pengertian Ijma’
Ijma’ artinya cita-cita, rencana dan kesepakatan. Firman Allah Swt.
فاجمعواامركم (يونس:٧١)
“Maka cita-citakanlah urusanmu.”
Menurut Imam Ghazali ijma’ adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama.
b.) Rukun dan Syarat Ijma’
Rukun ijma’ menurut Jumhur Ulama yaitu:
1.  Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid
2.  Mujtahid yang terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut
3.  Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya
4.  Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’
5.  Sandaran ijma’ yaitu Alquran dan Hadis
c.) Syarat-syarat Ijma’ Menurut Jumhur Ulama
1.  Yang melakukan ijma’ adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad
2.  Kesepakatan muncul dari mujtahid yang bersifat adil
3.  Mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ah.
d.) Kedudukan Ijma’
Ijma’ tidak dijadikan hujjah (alasan) dalam menetapkan hukum karena yang menjadi alasan adalah kitab dan sunnah atau ijma’ yang didasarkan kepada kitab dan sunnah.
“Ijma’ tidaklah termasuk dalil yang bisa berdiri sendiri.”
Firman Allah Swt. QS. An-Nisa’ ayat 58 yang artinya:
“Jika kamu berlainan pendapat dalam suatu masalah, maka hendaklah kamu kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Yang dimaksud kembali kepada Allah yaitu berpedoman dan bertitik tolak dalam menetapkan suatu hukum kepada Alquran. Sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Rasul-Nya yaitu berdasarkan kepada Sunnah Rasul. Dengan pengertian ijma’ yang dapat menjadi hujjah adalah ijma’ yang berdasarkan kepada Alquran dan Sunnah.

B.  Qiyas
a.) Pengertian Qias
Qias menurut bahasa artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya. Sedangkan menurut istilah qias adalah mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah, disebabkan sama illat antara keduanya (asal dan furu’).
b.) Kedudukan Qias
Menurut Jumhur Ulama, bahwa qias adalah hukum syara’ yang dapat menjadi hujjah dalam menetapkan suatu hukum dengan alasan:
فاعتبروايااولى الابصار (الحشر:٢)
Maka menjadi pandangan bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Al-Hasyr:2)
Kalimat yang menunjukkan qias dalam ayat ini “menjadi pandangan”, ini berarti membandingkan antar hukum yang tidak disebutkan dengan hukum yang telah ada ketentuannya.



2.3  Sumber Hukum yang Di Perselisihkan
Ketika syariat islam merupakam penutup bagi syariat syariat lain, maka ia harus mampu diterapkan pada setiap masa dan tempat. Ketika nash nash terbatas,sedangkan peristiwa peristiwa tidak ada habisnya, maka para ahli ushul mencari sumber sumber hukum lain dan cabang cabang fikih sebagai dsasar penetapan hukum selain dasar tasyri asasi sebelumnya yaitu Alquran, sunnah, ijma,dan qiyas. Mengingat sumber sumber yang mereka cari itu menjadi titik peradaban di kalangan ulama, maka para ahli ushul menyebutnya sumber sumber hukum yang diperselisihkan ( mashadir mukhtalaf fiha) atau dalil dalil yang diperselisihkan (adillah mukhtalaf fiha). Diantara sumber ini yang paling penting adalah Al ashl, Al ‘Urf,  Istihab, Syar’u man Qablana, Mazhab Shahabi.
1.  Al- Ashl
Syarat-syarat ashl itu adalah:
a)  Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dibatalkan
b)  Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
c)   ‘Ashl itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya
d)  Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus
e)   Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qias
f)    Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qias
a.) Hukum al-Ashl
a)  Tidak bersifat khusus
b)  Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qias
c)   Tidak ada nash
d)  Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan dari far’u.
b.) Far’u
a)   ‘Illatnya sama dengan ‘illatnya yang ada pada ashl
b)  Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qias
c)   Hukum far’u tidak mendahului hukum ashl
d)  Tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u itu
c.) ‘Illat
a)  ‘Illat mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum
b)  ‘Illat dapat diukur dan berlaku untuk semua orang
c)   ‘Illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap oleh panca indera manusia
d)  ‘Illat merupakan sifat yang sesuai dengan hukum
e)   ‘Illat itu tidak bertentangan dengan nash atau ijma
f)    ‘Illat itu bersifat utuh dan berlaku secara timbal balik
g)  ‘Illat itu tidak datang belakangan dari hukum ashl
h)   ‘Illat itu bisa ditetapkan dan diterapkan pada kasus hukum lain.



2. Al- ‘Urf
a.)  Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan secara terminologi seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidin:
ماالفه المجتمع واعتاه وسارعليه فى حياته من قول اوفعله
Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.”[14]
b.) Macam-macam ‘Urf
Urf baik berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
1)  Al-‘urf al-‘Am (adat kebiasaan umum) yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri disatu masa
2)  Al-‘Urf al-Khas (adat kebiasaan khusus) yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu
Disamping pembagian di atas, ‘urf dibagi pula kepada:
1)  Adat kebiasaan yang benar, yaitu suatu hal yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya
2)  Adat kebiasaan yang tidak benar (fasid) yaitu sesuatu yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.
c.)   Keabsahan ‘Urf  menjadi Landasan Hukum
Para ulama sepakat menolak ‘urf fasid untuk dijadikan landasan hukum. Menururt hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid bahwa mazab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyah serta kalangan Hanbaliyah dan Syafi’iyah.
d.) Syarat-syarat ‘Urf
Abdul Karim Zaidan menyebutkan beberapa syarat-syarat ‘urf yaitu:
1)  ‘Urf itu harus termasuk ‘urf yang shahih
2)  ‘Urf harus bersifat umum
3)  ‘Urf harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu
4)  Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut.
e.)   Kaidah ‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum Islam. Sebab, disamping banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh metode-metode lainnya seperti qias, istihsan dan maslahah mursalah yang dapat ditampung oleh adat istiadat ini, juga ada kaidah yang menyebutkan bahwa hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf akan berubah bilamana ‘urf itu berubah. Bahwa tidak diingkari adanya perubahan hukum dengan adanya perubahan waktu dan tempat.


3.  Istishab
a.)  Pengertian
Kata istishab secara etimologi berarti meminta ikut serta secara terus menerus. Secara terminologi menurut Abdul Karim Zaidan yaitu:
استدامة انبات ماكان ثابتاءاونفى ماكان منفيا
Menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.”[17]
b.) Macam-macam Istishab
Muhamad Abu Zahrah menyebutkan empat macam-macam istishab sebagai berikut:
1)  Istishab al-ibahah al-ishliyah yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal sesuatu yaitu mubah. Contoh: bahwa seluruh hutan ini milik manusia kecuali kalau ada orang yang mempunyai bukti yang kuat sebagai pemiliknya.
2)  Istishab al-baraah al-ashliyah yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan bebas taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu
3)  Istishab al-hukm yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya
4)  Istishab al-wasf yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.


4 . Syar’u Man Qablana
a.)  Pengertian
Ialah syariat atau ajaran-ajaran nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa.
b.) Pendapat Para Ulama
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Alquran dan Sunnah tidak berlaku lagi bagi umat.
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum dalam Alquran tetapi tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku bagi umat Islam dan tidak pula ada penjelasan yang membatalkannya. Misalnya persoalan hukuman qishas dalam syariat nabi Musa yang diceritakan dalam surat Al-Maidah ayat 45 yang artinya:
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adaladh orang-orang yang zalim.”
5. Mazhab Shahabi
Mazhab Sahabi ialah pendapat sahabat Rasulullah Saw. Tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Alquran dan Sunnah.
Sedangkan yang dimaksud sahabat Rasulullah adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah.
Abdul Karim Zaidan membagi pendapat sahabat ke dalam empat kategori:
1)  Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad
2)  Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka dikenal dengan ijma sahabat
3)  Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat lain
4)  Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’ya dan ijtihad.


BAB III
PENUTUP
3.1   Simpulan
Sumber Hukum Islam merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik.
Dalil merupakan Suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif).
Sumber Hukum Islam yang utama terdiri dari Al-Quran, As-sunnah dan Ijtihad para ulama , sedangkan Terdapat pula Sumber Hukum islam yang diperselisihkan terdiri dari Al ashl, Al ‘Urf,  Istihab, Syar’u man Qablana, Mazhab Shahabi.
3.2   Saran
Penulis menyarankan agar kita semua mengetahui segala sumber dan dalil yang berlaku agar tidak salah menjalani dan tidak keliru, seperti yang sudah dipaparkan diatas sumber hukum islam yang utama yaitu Al-Quran, As-sunnah, Ijtihad menjadi acuan dasar dalam segala hal.
Dengan adanya dasar dari sumber yang jelas, kita dapat mengetahui sebab dan akibat dari permasalahan yang terjadi, mengetahui asal mula permasalahan itu terjadi dan mendapatkan solusi untuk permasalahan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Effend, H. Satria dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqih. 2005. Jakarta: Kencana.
Abdul, Hayy Abdul. 2006. Ushul Fiqih Al islami. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Usman, Suparman. 2000. Asas Asas Hukum Islam .Serang: Fakultas Hukum Untirta.
Fuad, Mahsun. 2004. Hukum Islam Indonesia : Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris. Yogyakarta: LKis Yogyakarta
Ali Shodiqin, “Pengantar Fiqih/Ushul Fiqih”, http://www.scribd.com/doc/11496794/Sumber-Dalil-Dalam-Islam, 30/09/2011.
Sudarsono, http://kanal3.wordpress.com/2010/12/23/makalah-pengertian-sumber-hukum-islam-dan-ahkam-al-khamsah/
tafsirq.com/17-al-isra/ayat-88
.












Tidak ada komentar: