BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebuah Negara berbentuk republik
memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya.
Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan
rakyat dan betujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri.
Demokrasi merupakan sebuah proses,
artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama
rakyat Negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat
menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula
saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena
kekuasaan yang seakan–akan tak ada batasnya.
Pilkada merupakan pesta demokrasi
rakyat dalam memilih kepala daerah beserta wakilnya yang berasal dari usulan
partai politik tertentu, gabungan partai politik atau secara independen dan
yang telah memenuhi persyaratan (Sumarno, 2005:131).
Pasca reformasi, demokrasi Indonesia
mengalami perkembangan yang sangat pesat. Peningkatan partisipasi publik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara disalurkan melalui peraturan mekanisme yang semakin mencerminkan prinsip
keterbukaan dan persamaan bagi setiap warga Negara. Salah satu bentuknya adalah
pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam pemilihan kepala daerah seperti
Gubernur, Bupati, dan Walikota sejak Indonesia merdeka sebelum tahun 2005 hanya
dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sejak
berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah
dipimpin secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Pemilu
Tak Langsung merupakan seluruh rakyat memilih perwakilan mereka melalui
pemilihan umum (pemilu) untuk menyampaikan pendapat dan sebagai pengambil
keputusan bagi mereka. Demokrasi tak langsung intinya semua rakyatnya memiliki
hak dan daulat, namun kedaulatannya tersebut diwakilkan melalui perwakilan
sehingga disebut dengan demokrasi tak langsung (perwakilan).
Demokrasi
tak langsung juga berarti seluruh rakyat telah diwakili oleh seseorang (kalau
di Indonesia DPR) untuk menyampaikan pendapat dan pengambilan keputusan
kepemerintahan.
Pemilu
tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu
itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilihan Umum yang diadakan sebanyak
dua kali yaitu pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR
dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Sejak
berdirinya negara Indonesia, Bapak Hatta telah memikirkan untuk segera
melakukan pemilu sesuai maklumat X tanggal 3 November 1945. maka alasan
demokrasi langsung (murni) sangat sulit diterapkan di beberapa negara khususnya
Indonesia, karena negara pada umumnya (seperti Indonesia) memiliki jumlah
penduduk yang sangat banyak, disamping itu wilayahnya juga sangatlah luas.
Sehingga untuk melakukan demokrasi secara langsung sangatlah sulit dan tidak
memungkinkanDemokrasi langsung lebih cocok untuk diterapkan di suatu kota
(negara) kecil, yang memungkinkan untuk mereka berkumpul dalam suatu tempat dan
bermusyawarah bersama dengan seluruh rakyatnya untuk menyelesaikan suatu
permasalahan pemerintahan. Demokrasi langsung seperti ini berkembang di Roma
dan Yunani kuno. Demokrasi langsung tidak dapat di terapkan dalam negara besar
dan luas seperti Indonesia ini.
Menuju proses pengesahan, RUU pilkada
telah mengudang reaksi dari masyarakat. Khususnya menyangkut ususlan opsi
pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Puncaknya setelah RUU disahkan reaksi
masyarakat di tunjukkan dengan menggalang dukungan untuk melakukan uji norma
Undang- Undang Pilkada ke Mahkamah
Konstitusi. Reaksi masyarakat datang dari pelbagai elemen. Dari kalangan
penggiat dan aktivis pro-reformasi akademisi, tokoh masyarakat, netizen, pejabat Negara, kepala daerah
hingga presiden.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah
diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
1. Bagaimana tata cara
dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung?
2.
Adakah efek Demokrasi tidak
langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan?
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, ada tujuan yang ingin
dicapai dalam penulisan makalah ini
yaitu:
1. Untuk mengetahui tata cara dan
mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung
2.
Untuk mengetahui efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat
untuk di wakilkan melalui perwakilan
D.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif yaitu berupa penelitian riset yang bersifat
deskriptif dan cenderung menggunakan analisis serta lebih menonjolkan
proses dan makna.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai
analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
terhadap permasalahan diatas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bagaimana tata cara
dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung
Sidang paripurna DPR Ini puncak drama pengesahan
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (disingkat UU
Pilkada) dalam rapat paripurna DPR RI. Rapat paripurna yang dilakukan diliputi
ketegangan dan kericuhan. Hal ini berkaitan dengan terbentuknya polarisasi dua
kubu fraksi yang mengusung pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat dan
kubu lain megusung pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sidang paripurna
tersebut selain berisi agenda pengesahan RUU Pilkada.
Sidang paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso berjalan alot diwarnai
lobi-lobi yang panjang, hujan interupsi, silang sengketa hingga aksi walkout
Partai Demokrat. Berujung pada kandasnya mimpi rakyat untuk memilih kepala
daerahnya secara langsung.
Jalannya sidang alot
dikarenakan masih ada enam materi dalam RUU Pilkada yang tidak menemukan
kesepakatan dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II DPR. Ditambah
terakhir, fraksi Partai Demokrat mengajukan opsi ketiga, yakni mekanisme
pemilihan langsung oleh rakyat dengan 10 syarat, diiluar dua opsi yang dibawa
oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II.
Usulan opsi ketiga yang
disampaikan oleh Agus Hermanto dari fraksi Partai Demokrat pada awal pembukaan
rapat inilah yang membuat situasi bertambah ricuh. Interupsi saling sahut.
Beberapa anggota DPR mendesak kepada pimpinan rapat, agar melanjutkan proses
pengembalian keputusan berdasrkan dua opsi saja.
Situasi ini mempengaruhi
komposisi kekuatan dua kubu yang saing bersebrangan. Kubu pendukung Pilkada
langsung oleh rakyat disokong oleh fraksi PDIP, PKB dan Hanura. Sedangkan kubu
pendukung Pilkada lewat DPRD adalah Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.
Fraksi-fraksi yang mendukung Pilkada lewat DPRD akan memenangkan voting.
Latar belakang persetuan
tak bisa dilepaskan dari peraturan sebelumnya dengan motif politik. Bermula
Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP
dan Demokrat menuai kekalahan dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.
Rencana perubahan dan
penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 telah dicanangkan oleh DPR pada bulan
Juli 2011. Tepatnya tanggal 20 Juli 2011, DPR memasukkan RUU Pemda, RUU Pilkada
dan RUU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Perubahan sikap dan
posisi terjadi saat rapat konsinyering antara komisi II DPR dan Pmerintah pada
tanggal 2 September 2014 di Bogor. Fraksi yang bergabung dalam Koalisi Merah
Putih berubah drastis dan memutar haluan dengan mengusulkan pemilihan kepala
daerah lewat DPRD. Sedangkan PDIP, Hanura, dan PKB tetap konsisten atas sikap
dan posisinya.
Perubahan sikap yang
mendadak dari Koalisi Merah Putih tersebut ditenggarai sarat dengan tendensi
politik. Bagaimana mungkin perubahan sikap dilakukan secara mendadak dan
dilakukan sama oleh semua fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pada
tanggal 2 September 2014.
Pemilihan gubernur,
bupati dan wali kota dilaksanakan setiap 5 tahun sekali serentak secara
nasional. Ketentuan ini sebagai jawaban atas masalah beban biaya
penyelenggaraan. Biaya rata-rata pemilihan wali kota atau bupati Rp 25 miliar,
dan pemilihan gubernur Rp 500 miliar. Dalam waktu lima tahun, uang negara
tercurah untuk pilkada seluruh Indonesia minimal 30 triliun. Dengan adanya
ketentuan pilkada serentak, diperkirakan akan dapat memotong biaya anggaran
hingga 50 persen.
Sebelum menelaah implikasi penerapan UU Pilkada
yang telah disahkan oleh DPR, terlebih dahulu menempatkan produk hukum itu
dalam satuansistem yang tak terpisah. UU Pilkada bukanlah entitas otonom yang
terpisah dari satuan sistem. Berdiri sendiri di ruang hampa, produk hukum itu
memiliki keterkaitan saling tunjang antar subsistem dan dengan grand design
dalam sistem yang lebih besar. Ada empat kerangka sistem yang akan dijadikan
rujukan untuk telaah UU Pilkada: (1)sistem pemerintahan; (2)otonomi daerah;
(3)negara hukum dan (4)kedaulatan rakyat.
Pemilu kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilukada adalah
pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-
undang dasar 1945. Pemilukada meliputi:
1.
Pemilu gubernur dan wakil gubernur
2.
Pemilu bupati dan wakil bupati
3.
Pemilu walikota dan wakil walikota
a.
Pengertian pilkada tidak langsung
Waktu sekolah
dasar dulu, guru pernah menjelaskan apa itu demokrasi yang berasal dari bahasa
Yunani. Dasar katanya adalah Demoas bermakna
rakyat dan Cratein yang berarti
kedaulatan atau kekuasaan.
demokrasi/de·mo·kra·si/
/démokrasi/ n Pol 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan
yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya;
pemerintahan rakyat; 2 gagasan
atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama bagi semua warga negara; Jadi Demokrasi itu
adalah kedaulatan rakyat. Presiden Amerika Serikat Abraham Linclon menyatakan
bahwa Demokasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Maknanya rakyatlah
yang menentukan. Bukan sekelompok orang yang merasa diri hebat dan serba
tahu yang disebut elit. Siapapun orang
itu , pun bila ia dipilih rakyat. Rakyat berhak menentukan apa saja yang sangat
menentukan bagi hidupnya salah satu yang menentukan itu adalah pemimpin atau
penguasa yang bertugas untuk mengusahakan dan menjaga, serta memajukan kehidupan
rakyat yang sejahtera.
Bila hak rakyat
yang memegang kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin diambil alih oleh
orang yang dipilih rakyat, ini berarti telah
terjadi perampokan hak dan kedaulatan rakyat. Itu maknanya demokrasi
telah mati.
Pilkada tidak
langsung yaitu para pemilih melakukan pemilihan orang orang untuk menjadi
anggota suatu lembaga kenegaraan yang
mempunyai wewenang utuk memilih orang yang akan menjadi pejabat negara
tersebut.. contoh cara seperti ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh DPRD
Pemilihan kepala
daerah dan wakilnya melalui DPRD oleh sebagian menilai sistem ini justru bisa
lebih meminimalisir terjadinya praktik suap dan korupsi. Pemilihan kepala
daerah dan wakilnya melalui DPRD pernah dilakukan ketika Undang-undang
pemerintahan daerah masih menggunakan UU No.22/1999. Model pemilihan ini
relatif lebih hemat dan efisien dari
sisi biaya dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung seperti digunakan saat
ini, namun kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam
menentukan pemimpinnya sehingga menjadi kurang demokratis dibandingkan jika
dipilih langsung. Selain sangat terbuka kemungkinan terjadinya praktik dagang
sapi (money politic) oleh DPRD.
b.
Tata cara dan mekanisme pilkada tidak langsung
Mekanisme
Pilkada tidak langsung ini melalui DPRD tidak di pilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan,yaitu:
1.
Tahap persiapan
Tahap persiapan
meliputi:
·
Penyusunan program,kegitan,dan jadwal pemilihan
·
Pengumuman pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·
pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·
penelitian persyaratan Administratif bakal calon Gubernur
atau Wakil gubernur
2.
Tahap pelaksanaan
·
Penyampaian Visi dan Misi
·
Pemungutan dan penghitungan suara
·
Penetapan hasil ;dan
·
Penyelesaian pelanggaran hukum
B.
Adakah efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat
untuk di wakilkan melalui perwakilan
Kekuatan rakyat yang berdaulat secara
tegas telah diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945, “kedaulatan adalah
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Karena itu, pemilu apapun macam
dan namanya harus berlandaskan pada daulat rakyat sebagai hak fundamental yang
diakui oleh konstitusi.
Penting untuk diketahui, bahwa kedaulatan
tersebut mesti dilaksanakan menurut UUD (bukan menurut UU), sehingga baik
Pileg, Pilpres, maupun Pilkada harus berlandaskan pada daulat rakyat yang
terdapat dalam UUD. Jadi niat untuk kembali ke sistem Pemilihan Kepala Daerah
langsung melalui DPRD tidak dapat dilepaskan dari makna daulat rakyat yang
terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NKRI
1945.
Sekalipun terdapat sanggahan bahwa
instruksi yang diberikan oleh konstitusi dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945
“Gubernur, Bupati, Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
dipilih secara demokratis.” Yang menyebabkan sistem Pemilukada menjadi “open legal policy” dapat
ditafsir ke demokrasi perwakilan. Namun dalam kaca mata hukum maupun dalam
kacamata sosiologis nalar demikian tetap akan terbantahkan.
DPRD menganggap dirinya dapat mewakili
kepentingan “daulat rakyat” sampai saat ini tidak ada jaminan, mereka akan
bekerja benar-benar karena amanat daulat rakyat. Justru kembali ke Pilkada tak
langsung, dua organ kekuasaan ini (Kepala Daerah dan DPRD) akan semakin terbuka
peluang melakukan transaksi politik.
Pemilukada tak langsung dapat membuat
kepala Daerah tidak perlu lagi bekerja keras menjalankan kepentingan “daulat
rakyat”. Cukup menjalin konspirasi bersama anggota dewan, semua kebijakan
kerjanya akan berjalan lancar. Dalam situasi yang seperti ini, posisi rakyat
dengan pemimpin, jelas semakin menjauh, karena bukan lagi dalam kawalan rakyat
untuk menagih semua janji-janji politiknya. Janji-janji politiknyapun boleh
jadi rakyat tidak tahu menahu, semuanya tinggal diserahkan kepada wakil rakyat
yang bernama DPRD.
Berikut
ini keuntungan dan kekurangan pemilukada tidak langsung melalui DPRD:
1.
Keuntungan diadakan pilkada
tidak langsung
·
Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki kompetensi dan rekam
jajak yang baik (tidak sekedar memiliki popularitas akibat pencitraan semu)
·
Meningkatkan kemungkianan terpilihnya kepala daerah yang
memiliki program serta rencana pembangunan yang jelas untuk daerahnya (karena
setiap calon kepala daerah melakukan presentasi visi,misi dan program di
DPRD,dan menerima pertanyaan dari anggota DPRD dalam sidang terbuka
·
Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang
berkompeten yang tidak memiliki modal besar
·
Mengurangi resiko terpilihnya kepala daerah hasil
manipulasi hasil pemungutan suara
·
Mengurangi jumlah kasus korupsi Anggaran daerah oleh
kepala daerah
·
Menghapus kemungkinan terjadinya politik uang
·
Menghemat uang rakyat yang sebelumnya digunakan untuk
penyelenggaraan Pemilukada sebesar Rp.20 s/d Rp.30 miliyar untuk pemilukada
tingkat Kabupaten/Kota dan Rp.100 miliyar untuk Pemilukada tingkat provinsi
(uang ini dapat dialihkan untuk pembanguna infrastruktur)
·
Meningkatkan peran anggota DPRD dalam mewakili aspirasi
rakyat (sehingga semakin banyak anggota masyarakat yang mengetahui,mengenal,dan
menjalin komunikasi dengan anggota DPRD mereka
2.
Kekurangan pilkada tidak langsung melalui DPRD
·
Tidak mampu mempresentasikan aspirasi rakyat mayoritas
atau keterwakilan rakyat
·
Legitimasi kepala daerah lemah dikarenakan kualitas
demokrasi yang rendah dan tidak melibatkan rakyat yang ada
·
Sulit menghasilkan pemimpin terbaik dari tokoh tokoh
yanga ada di daerah tersebut.
pilihan DPRD
cenderung hanya pada tokoh tokoh yang dikenal oleh DPRD saja
·
Memperbesar peluang terjadinya politik transaksional
antara calon kepala daerah dengan legilatif pada saat proses pilkada
berlangsung
·
Membuat legislatif
menjadi superior terhadap eksekutiif. Legislatif bukannya mengawasi eksekutif bahkan
mengendalikan eksekutif. Ini membuat eksekutif lebih mementingkan kepentingan
legislatif dari pada kepentingan rakyat
Efek demokrasi tidak langsung terhadap
hak dan daulat rakyat untuk diwakilkan melalui keterwakilan ini telah beralih
menjadi kedaulatan partai politik dimana penentuan pemimpin daerah ‘bisa
diatur’ oleh tokoh-tokoh sentral partai politik. Dan tak dapat dipungkiri pula,
peluang transaksional kembali bersemi dalam tatanan pemilihan kepala daerah di
tingkat DPRD. Pemimpin lahir dari partai politik, bukan dari rakyat.
Berharap adanya reformasi partai politik
saat ini tentu saja sesuatu yang mustahil. Kekuasaan telah merubah pola pikir
substansi kehadiran partai politik yang antara lain sebagai pendidikan politik,
dan rekruitmen dan kaderisasi pemimpin publik. Dapat dilihat saat ini, partai
politik hanya menjadi sarana dalam melanggengkan kekuasaan untuk mencapai
pundi-pundi keuangan. Partai politik menjadi jembatan terjadinya
‘perselingkuhan’ antara penguasa dan pengusaha.
Kekuasaan partai politik kian menemukan
jalannya. Realitas inilah yang kemudian menjauhkan rakyat dengan pemerintah
yang sejatinya sebagai tumpuan untuk saling berinteraksi mencapai tujuan
bersama yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bukannya
memberikan pelayanan optimal, pemimpin pilihan DPRD tentu akan mengutamakan
kepentingan wakil rakyat daripada rakyat.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat
ditarik simpulan sebagai berikut:
1.
Tata cara dan mekanisme pemilihan gubernur melalui
pilkada tidak langsung ini melalui DPRD tidak di pilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan,yaitu:
a.
Tahap persiapan yang meliputi:
·
Penyusunan program,kegitan,dan jadwal pemilihan
·
Pengumuman pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·
pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·
penelitian persyaratan Administratif bakal calon Gubernur
atau Wakil gubernur
b.
Tahap pelaksanaan yang meliputi:
·
Penyampaian Visi dan Misi
·
Pemungutan dan penghitungan suara
·
Penetapan hasil ;dan
·
Penyelesaian pelanggaran hukum
2.
Efek Demokrasi tidak
langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan
DPRD menganggap dirinya dapat mewakili kepentingan “daulat
rakyat” sampai saat ini tidak ada jaminan, mereka akan bekerja benar-benar
karena amanat daulat rakyat. Justru kembali ke Pilkada tak langsung, dua organ
kekuasaan ini (Kepala Daerah dan DPRD) akan semakin terbuka peluang melakukan
transaksi politik.
Pemilukada tak langsung dapat membuat kepala Daerah tidak
perlu lagi bekerja keras menjalankan kepentingan “daulat rakyat”. Cukup
menjalin konspirasi bersama anggota dewan, semua kebijakan kerjanya akan
berjalan lancar. Dalam situasi yang seperti ini, posisi rakyat dengan pemimpin,
jelas semakin menjauh, karena bukan lagi dalam kawalan rakyat untuk menagih
semua janji-janji politiknya. Janji-janji politiknyapun boleh jadi rakyat tidak
tahu menahu, semuanya tinggal diserahkan kepada wakil rakyat yang bernama DPRD.
B.
Saran
1. Tata cara dan
mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung ini melalui DPRD
harus sesuai dengan aturan aturan yang telah di sah kan, baik pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur harus lolos seleksi administrasi dan tidak ada money politic di dalamnya,serta menyampaikan visi dan misi kemudian
menerapkannya ke dalam lingkup masyarakat.
2. Efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat
untuk di wakilkan melalui perwakilan. Bagi para anggota DPRD yang diberi wewenang mewakili rakyat agar memilih calon
gubernur dan wakil gubernur yang jujur dan dapat dipercaya dengan baik,karna
dengan itulah Negara kita akan tetap maju di masa yang akan datang .
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Anshary,
A Hafidz Az,dkk. 2010. Buku Panduan KPPS Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah. Jakarta: Australian Elekctrolar.
Budiman, Hendra. 2015. Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu. Yogyakarta: Pustaka
Yustisia
Handoyo,
Hestu Cipto. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi
Manusia. Yogyakarta: Andi Offset.
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan
Perundang-Undangan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
Tulisan/Berita dari Media Masa Online
Yanto,
Sigit Sumarhaen. 2014. “Pilkada Langsung Dan Tidak Langsung”, www.forumtjk.blogspot.com/2011/05/.html
Putra,
Nusa. 2014 “Pilkada TidakLangsung: Matinya Demokrasi”, www.paknusa.blogspot.com/2014/09/pilkada-tidak-langsung-matinya-demokrasi.html.
Kusumaputra
, Robert Adhi. 2014. “Tiga Dampak Negatif Pilkada Langsung”, http://nasional.kompas.com/read/2011/08/24/14261156/Tiga.Dampak.Negatif.Pilkada.Langsung.html.
Idris,
Muhammad. 2014. “Keuntungan Pilkada Langsung dan Tidak Langsung”,
http://politik.kompasiana.com/2014/09/15/ 688045.html.
Karya
Ilmiah
Nuraeni, Susi. 2013, “Peran Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Sumedang”.Universitas
Pendidikan Indonesia.
Al-Fairi, Leli
Salman. 2011,” Pemilihan
Umum Kepala Daerah Secara Langsung, Sebuah Pilihan Model Pemerintahan Derah
Demokratis”. ISSN.
Kamus
Ball Encyclopedia. “Demos Kratos”. Yunani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar