Sabtu, 08 Juli 2017

Pemilihan Gubernur Melalui Sistem Perwakilan

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sebuah Negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan betujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri.
Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat Negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan–akan tak ada batasnya.
Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat dalam memilih kepala daerah beserta wakilnya yang berasal dari usulan partai politik tertentu, gabungan partai politik atau secara independen dan yang telah memenuhi persyaratan (Sumarno, 2005:131).
Pasca reformasi, demokrasi Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Peningkatan partisipasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara disalurkan melalui peraturan mekanisme yang semakin mencerminkan prinsip keterbukaan dan persamaan bagi setiap warga Negara. Salah satu bentuknya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam pemilihan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota sejak Indonesia merdeka sebelum tahun 2005 hanya dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sejak berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipimpin secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Pemilu Tak Langsung merupakan seluruh rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menyampaikan pendapat dan sebagai pengambil keputusan bagi mereka. Demokrasi tak langsung intinya semua rakyatnya memiliki hak dan daulat, namun kedaulatannya tersebut diwakilkan melalui perwakilan sehingga disebut dengan demokrasi tak langsung (perwakilan).
Demokrasi tak langsung juga berarti seluruh rakyat telah diwakili oleh seseorang (kalau di Indonesia DPR) untuk menyampaikan pendapat dan pengambilan keputusan kepemerintahan. 
Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilihan Umum yang diadakan sebanyak dua kali yaitu pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Sejak berdirinya negara Indonesia, Bapak Hatta telah memikirkan untuk segera melakukan pemilu sesuai maklumat X tanggal 3 November 1945. maka alasan demokrasi langsung (murni) sangat sulit diterapkan di beberapa negara khususnya Indonesia, karena negara pada umumnya (seperti Indonesia) memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak, disamping itu wilayahnya juga sangatlah luas. Sehingga untuk melakukan demokrasi secara langsung sangatlah sulit dan tidak memungkinkanDemokrasi langsung lebih cocok untuk diterapkan di suatu kota (negara) kecil, yang memungkinkan untuk mereka berkumpul dalam suatu tempat dan bermusyawarah bersama dengan seluruh rakyatnya untuk menyelesaikan suatu permasalahan pemerintahan. Demokrasi langsung seperti ini berkembang di Roma dan Yunani kuno. Demokrasi langsung tidak dapat di terapkan dalam negara besar dan luas seperti Indonesia ini.
Menuju proses pengesahan, RUU pilkada telah mengudang reaksi dari masyarakat. Khususnya menyangkut ususlan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Puncaknya setelah RUU disahkan reaksi masyarakat di tunjukkan dengan menggalang dukungan untuk melakukan uji norma Undang- Undang Pilkada ke  Mahkamah Konstitusi. Reaksi masyarakat datang dari pelbagai elemen. Dari kalangan penggiat dan aktivis pro-reformasi akademisi, tokoh masyarakat, netizen, pejabat Negara, kepala daerah hingga presiden.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
1.      Bagaimana tata cara dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung?
2.      Adakah efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan?
C.      Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, ada tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.       Untuk mengetahui tata cara dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung
2.      Untuk mengetahui efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan
D.     Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu berupa penelitian riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis serta lebih menonjolkan proses dan makna.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Bagaimana tata cara dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung
Sidang paripurna DPR Ini puncak drama pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (disingkat UU Pilkada) dalam rapat paripurna DPR RI. Rapat paripurna yang dilakukan diliputi ketegangan dan kericuhan. Hal ini berkaitan dengan terbentuknya polarisasi dua kubu fraksi yang mengusung pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat dan kubu lain megusung pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sidang paripurna tersebut selain berisi agenda pengesahan RUU Pilkada.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso berjalan alot diwarnai lobi-lobi yang panjang, hujan interupsi, silang sengketa hingga aksi walkout Partai Demokrat. Berujung pada kandasnya mimpi rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
Jalannya sidang alot dikarenakan masih ada enam materi dalam RUU Pilkada yang tidak menemukan kesepakatan dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II DPR. Ditambah terakhir, fraksi Partai Demokrat mengajukan opsi ketiga, yakni mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat dengan 10 syarat, diiluar dua opsi yang dibawa oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II.
Usulan opsi ketiga yang disampaikan oleh Agus Hermanto dari fraksi Partai Demokrat pada awal pembukaan rapat inilah yang membuat situasi bertambah ricuh. Interupsi saling sahut. Beberapa anggota DPR mendesak kepada pimpinan rapat, agar melanjutkan proses pengembalian keputusan berdasrkan dua opsi saja.
Situasi ini mempengaruhi komposisi kekuatan dua kubu yang saing bersebrangan. Kubu pendukung Pilkada langsung oleh rakyat disokong oleh fraksi PDIP, PKB dan Hanura. Sedangkan kubu pendukung Pilkada lewat DPRD adalah Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Fraksi-fraksi yang mendukung Pilkada lewat DPRD akan memenangkan voting.
Latar belakang persetuan tak bisa dilepaskan dari peraturan sebelumnya dengan motif politik. Bermula Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan Demokrat menuai kekalahan dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.
Rencana perubahan dan penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 telah dicanangkan oleh DPR pada bulan Juli 2011. Tepatnya tanggal 20 Juli 2011, DPR memasukkan RUU Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Perubahan sikap dan posisi terjadi saat rapat konsinyering antara komisi II DPR dan Pmerintah pada tanggal 2 September 2014 di Bogor. Fraksi yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih berubah drastis dan memutar haluan dengan mengusulkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sedangkan PDIP, Hanura, dan PKB tetap konsisten atas sikap dan posisinya.
Perubahan sikap yang mendadak dari Koalisi Merah Putih tersebut ditenggarai sarat dengan tendensi politik. Bagaimana mungkin perubahan sikap dilakukan secara mendadak dan dilakukan sama oleh semua fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pada tanggal 2 September 2014.
Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan setiap 5 tahun sekali serentak secara nasional. Ketentuan ini sebagai jawaban atas masalah beban biaya penyelenggaraan. Biaya rata-rata pemilihan wali kota atau bupati Rp 25 miliar, dan pemilihan gubernur Rp 500 miliar. Dalam waktu lima tahun, uang negara tercurah untuk pilkada seluruh Indonesia minimal 30 triliun. Dengan adanya ketentuan pilkada serentak, diperkirakan akan dapat memotong biaya anggaran hingga 50 persen.
Sebelum menelaah implikasi penerapan UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR, terlebih dahulu menempatkan produk hukum itu dalam satuansistem yang tak terpisah. UU Pilkada bukanlah entitas otonom yang terpisah dari satuan sistem. Berdiri sendiri di ruang hampa, produk hukum itu memiliki keterkaitan saling tunjang antar subsistem dan dengan grand design dalam sistem yang lebih besar. Ada empat kerangka sistem yang akan dijadikan rujukan untuk telaah UU Pilkada: (1)sistem pemerintahan; (2)otonomi daerah; (3)negara hukum dan (4)kedaulatan rakyat.
Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilukada adalah pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang- undang dasar 1945. Pemilukada meliputi:
1.      Pemilu gubernur dan wakil gubernur
2.      Pemilu bupati dan wakil bupati
3.      Pemilu walikota dan wakil walikota

a.       Pengertian pilkada tidak langsung
Waktu sekolah dasar dulu, guru pernah menjelaskan apa itu demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani. Dasar katanya adalah Demoas bermakna rakyat dan Cratein yang berarti kedaulatan atau kekuasaan.
demokrasi/de·mo·kra·si/ /démokrasi/ n Pol 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara; Jadi Demokrasi itu adalah kedaulatan rakyat. Presiden Amerika Serikat Abraham Linclon menyatakan bahwa Demokasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Maknanya rakyatlah yang menentukan. Bukan sekelompok orang yang merasa diri hebat dan serba tahu  yang disebut elit. Siapapun orang itu , pun bila ia dipilih rakyat. Rakyat berhak menentukan apa saja yang sangat menentukan bagi hidupnya salah satu yang menentukan itu adalah pemimpin atau penguasa yang bertugas untuk mengusahakan dan menjaga, serta memajukan kehidupan rakyat yang sejahtera.
Bila hak rakyat yang memegang kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin diambil alih oleh orang yang dipilih rakyat, ini berarti telah  terjadi perampokan hak dan kedaulatan rakyat. Itu maknanya demokrasi telah mati.
Pilkada tidak langsung yaitu para pemilih melakukan pemilihan orang orang untuk menjadi anggota suatu lembaga  kenegaraan yang mempunyai wewenang utuk memilih orang yang akan menjadi pejabat negara tersebut.. contoh cara seperti ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur  yang dilakukan oleh DPRD
Pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui DPRD oleh sebagian menilai sistem ini justru bisa lebih meminimalisir terjadinya praktik suap dan korupsi. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui DPRD pernah dilakukan ketika Undang-undang pemerintahan daerah masih menggunakan UU No.22/1999. Model pemilihan ini relatif  lebih hemat dan efisien dari sisi biaya dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung seperti digunakan saat ini, namun kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam menentukan pemimpinnya sehingga menjadi kurang demokratis dibandingkan jika dipilih langsung. Selain sangat terbuka kemungkinan terjadinya praktik dagang sapi (money politic) oleh DPRD.
b.      Tata cara dan mekanisme pilkada tidak langsung
   Mekanisme Pilkada tidak langsung ini melalui DPRD tidak di pilih langsung oleh rakyat. Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan,yaitu:
1.      Tahap persiapan
Tahap persiapan meliputi:
·         Penyusunan program,kegitan,dan jadwal pemilihan
·         Pengumuman pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·         pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·         penelitian persyaratan Administratif bakal calon Gubernur atau Wakil gubernur

2.      Tahap pelaksanaan
·         Penyampaian Visi dan Misi
·         Pemungutan dan penghitungan suara
·         Penetapan hasil ;dan
·         Penyelesaian pelanggaran hukum
B.      Adakah efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan
Kekuatan rakyat yang berdaulat secara tegas telah diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945, “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Karena itu, pemilu apapun macam dan namanya harus berlandaskan pada daulat rakyat sebagai hak fundamental yang diakui oleh konstitusi.
Penting untuk diketahui, bahwa kedaulatan tersebut mesti dilaksanakan menurut UUD (bukan menurut UU), sehingga baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada harus berlandaskan pada daulat rakyat yang terdapat dalam UUD. Jadi niat untuk kembali ke sistem Pemilihan Kepala Daerah langsung melalui DPRD tidak dapat dilepaskan dari makna daulat rakyat yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NKRI 1945.
Sekalipun terdapat sanggahan bahwa instruksi yang diberikan oleh konstitusi dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945 “Gubernur, Bupati, Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.” Yang menyebabkan sistem Pemilukada menjadi “open legal policy” dapat ditafsir ke demokrasi perwakilan. Namun dalam kaca mata hukum maupun dalam kacamata sosiologis nalar demikian tetap akan terbantahkan.
DPRD menganggap dirinya dapat mewakili kepentingan “daulat rakyat” sampai saat ini tidak ada jaminan, mereka akan bekerja benar-benar karena amanat daulat rakyat. Justru kembali ke Pilkada tak langsung, dua organ kekuasaan ini (Kepala Daerah dan DPRD) akan semakin terbuka peluang melakukan transaksi politik.
Pemilukada tak langsung dapat membuat kepala Daerah tidak perlu lagi bekerja keras menjalankan kepentingan “daulat rakyat”. Cukup menjalin konspirasi bersama anggota dewan, semua kebijakan kerjanya akan berjalan lancar. Dalam situasi yang seperti ini, posisi rakyat dengan pemimpin, jelas semakin menjauh, karena bukan lagi dalam kawalan rakyat untuk menagih semua janji-janji politiknya. Janji-janji politiknyapun boleh jadi rakyat tidak tahu menahu, semuanya tinggal diserahkan kepada wakil rakyat yang bernama DPRD.
Berikut ini keuntungan dan kekurangan pemilukada tidak langsung melalui DPRD:
1.      Keuntungan diadakan pilkada tidak langsung
·         Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki kompetensi dan rekam jajak yang baik (tidak sekedar memiliki popularitas akibat pencitraan semu)
·         Meningkatkan kemungkianan terpilihnya kepala daerah yang memiliki program serta rencana pembangunan yang jelas untuk daerahnya (karena setiap calon kepala daerah melakukan presentasi visi,misi dan program di DPRD,dan menerima pertanyaan dari anggota DPRD dalam sidang terbuka
·         Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang berkompeten yang tidak memiliki modal besar
·         Mengurangi resiko terpilihnya kepala daerah hasil manipulasi hasil pemungutan suara
·         Mengurangi jumlah kasus korupsi Anggaran daerah oleh kepala daerah
·         Menghapus kemungkinan terjadinya politik uang
·         Menghemat uang rakyat yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada sebesar Rp.20 s/d Rp.30 miliyar untuk pemilukada tingkat Kabupaten/Kota dan Rp.100 miliyar untuk Pemilukada tingkat provinsi (uang ini dapat dialihkan untuk pembanguna infrastruktur)
·         Meningkatkan peran anggota DPRD dalam mewakili aspirasi rakyat (sehingga semakin banyak anggota masyarakat yang mengetahui,mengenal,dan menjalin komunikasi dengan anggota DPRD mereka
2.      Kekurangan pilkada tidak langsung melalui DPRD
·         Tidak mampu mempresentasikan aspirasi rakyat mayoritas atau keterwakilan rakyat
·         Legitimasi kepala daerah lemah dikarenakan kualitas demokrasi yang rendah dan tidak melibatkan rakyat yang ada
·         Sulit menghasilkan pemimpin terbaik dari tokoh tokoh yanga ada di daerah tersebut. pilihan DPRD cenderung hanya pada tokoh tokoh yang dikenal oleh DPRD saja
·         Memperbesar peluang terjadinya politik transaksional antara calon kepala daerah dengan legilatif pada saat proses pilkada berlangsung
·         Membuat legislatif menjadi superior terhadap eksekutiif. Legislatif  bukannya mengawasi eksekutif bahkan mengendalikan eksekutif. Ini membuat eksekutif lebih mementingkan kepentingan legislatif dari pada kepentingan rakyat
Efek demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk diwakilkan melalui keterwakilan ini telah beralih menjadi kedaulatan partai politik dimana penentuan pemimpin daerah ‘bisa diatur’ oleh tokoh-tokoh sentral partai politik. Dan tak dapat dipungkiri pula, peluang transaksional kembali bersemi dalam tatanan pemilihan kepala daerah di tingkat DPRD. Pemimpin lahir dari partai politik, bukan dari rakyat.
Berharap adanya reformasi partai politik saat ini tentu saja sesuatu yang mustahil. Kekuasaan telah merubah pola pikir substansi kehadiran partai politik yang antara lain sebagai pendidikan politik, dan rekruitmen dan kaderisasi pemimpin publik. Dapat dilihat saat ini, partai politik hanya menjadi sarana dalam melanggengkan kekuasaan untuk mencapai pundi-pundi keuangan. Partai politik menjadi jembatan terjadinya ‘perselingkuhan’ antara penguasa dan pengusaha.
Kekuasaan partai politik kian menemukan jalannya. Realitas inilah yang kemudian menjauhkan rakyat dengan pemerintah yang sejatinya sebagai tumpuan untuk saling berinteraksi mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bukannya memberikan pelayanan optimal, pemimpin pilihan DPRD tentu akan mengutamakan kepentingan wakil rakyat daripada rakyat.

                                                                                    







BAB III
PENUTUP
A.     Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1.      Tata cara dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung ini melalui DPRD tidak di pilih langsung oleh rakyat. Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan,yaitu:
a.       Tahap persiapan yang meliputi:
·         Penyusunan program,kegitan,dan jadwal pemilihan
·         Pengumuman pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·         pendaftaran calon Gubernur atau Wakil gubernur
·         penelitian persyaratan Administratif bakal calon Gubernur atau Wakil gubernur
b.      Tahap pelaksanaan yang meliputi:
·         Penyampaian Visi dan Misi
·         Pemungutan dan penghitungan suara
·         Penetapan hasil ;dan
·         Penyelesaian pelanggaran hukum
2.      Efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan
DPRD menganggap dirinya dapat mewakili kepentingan “daulat rakyat” sampai saat ini tidak ada jaminan, mereka akan bekerja benar-benar karena amanat daulat rakyat. Justru kembali ke Pilkada tak langsung, dua organ kekuasaan ini (Kepala Daerah dan DPRD) akan semakin terbuka peluang melakukan transaksi politik.

Pemilukada tak langsung dapat membuat kepala Daerah tidak perlu lagi bekerja keras menjalankan kepentingan “daulat rakyat”. Cukup menjalin konspirasi bersama anggota dewan, semua kebijakan kerjanya akan berjalan lancar. Dalam situasi yang seperti ini, posisi rakyat dengan pemimpin, jelas semakin menjauh, karena bukan lagi dalam kawalan rakyat untuk menagih semua janji-janji politiknya. Janji-janji politiknyapun boleh jadi rakyat tidak tahu menahu, semuanya tinggal diserahkan kepada wakil rakyat yang bernama DPRD.
B.     Saran
1.      Tata cara dan mekanisme pemilihan gubernur melalui pilkada tidak langsung ini melalui DPRD harus sesuai dengan aturan aturan yang telah di sah kan,  baik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus lolos seleksi administrasi dan tidak ada money politic di dalamnya,serta menyampaikan visi dan misi kemudian menerapkannya ke dalam lingkup masyarakat.
2.      Efek Demokrasi tidak langsung terhadap hak dan daulat rakyat untuk di wakilkan melalui perwakilan. Bagi para anggota DPRD yang diberi wewenang mewakili rakyat agar memilih calon gubernur dan wakil gubernur yang jujur dan dapat dipercaya dengan baik,karna dengan itulah Negara kita akan tetap maju di masa yang akan datang .






DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Anshary, A Hafidz Az,dkk. 2010. Buku Panduan KPPS Pemilihan Kepala   Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Jakarta: Australian Elekctrolar.
Budiman, Hendra. 2015. Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Handoyo, Hestu Cipto. 2003.  Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi Offset.
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  Pasal 1 Ayat 2
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
Tulisan/Berita dari Media Masa Online
Yanto, Sigit Sumarhaen. 2014. “Pilkada Langsung Dan Tidak Langsung”, www.forumtjk.blogspot.com/2011/05/.html
Putra, Nusa. 2014 “Pilkada TidakLangsung: Matinya Demokrasi”, www.paknusa.blogspot.com/2014/09/pilkada-tidak-langsung-matinya-demokrasi.html.
Kusumaputra , Robert Adhi. 2014. “Tiga Dampak Negatif Pilkada Langsung”, http://nasional.kompas.com/read/2011/08/24/14261156/Tiga.Dampak.Negatif.Pilkada.Langsung.html.
Idris, Muhammad. 2014. “Keuntungan Pilkada Langsung dan Tidak Langsung”, http://politik.kompasiana.com/2014/09/15/ 688045.html.
Karya Ilmiah
Nuraeni, Susi. 2013, “Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Sumedang”.Universitas Pendidikan Indonesia.
Al-Fairi, Leli Salman. 2011,” Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung, Sebuah Pilihan Model Pemerintahan Derah Demokratis”. ISSN.
Kamus
Ball Encyclopedia. “Demos Kratos”. Yunani


Tidak ada komentar: